Dalam situasi dan kondisi tertentu, ada kalanya kerabat ikut numpang tinggal sementara waktu di rumah kita. Namun, pastikan bahwa kerabat tersebut mesti terlebih dahulu mengurus surat keterangan tamu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ya.
Kerabat atau saudara yang ikut tinggal di hunian kita dengan alasan tertentu mesti menyadari pentingnya surat keterangan tamu.
Berdasarkan Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen yang ditulis Henry S. Siswosoediro sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, surat keterangan tamu dibuat agar seseorang tidak dianggap sebagai penduduk gelap karena tak memiliki surat bukti yang sah.
Pasalnya, kerabat yang memiliki surat keterangan tamu ketika ikut tinggal di hunian kita bisa dijadikan acuan sebagai keterangan sah atas domisilinya di rumah yang ditumpangi, terlebih apabila numpang-nya dalam hitungan bulan (kurang dari satu tahun).
Maka dari itu, untuk menghindari hal-hal buruk, ada baiknya orang yang numpang atau berdomisili di rumah orang lain meminta surat keterangan tamu dari pejabat setempat.
Akan tetapi, jika kerabat tersebut hanya ikut tinggal dalam hitungan hari saja, hal yang perlu dilakukan adalah wajib lapor sebagai tamu 1×24 jam kepada Rukun Tetangga (RT).
Syarat Mengurus Surat Keterangan Tamu
Sebelum membuat surat keterangan tamu, sebaiknya kerabat yang numpang memerhatikan syarat dalam proses pengurusannya.
Adapun instansi yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah kantor kelurahan setempat.
Lantas, apa saja syarat mengurus surat keterangan tamu tersebut?
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Keterangan tertulis (surat) bepergian/surat jalan dari daerah asal
- Surat keterangan tamu dari kepolisian dan atau surat tanda melapor diri (STMD) bagi kerabat yang merupakan warga negara asing (WNA).
Nah, jika kerabat berniat untuk menumpang tinggal cukup lama, katakanlah satu tahun, akan lebih baik dia mengurus Surat Keterangan Pindah Datang.
Cara & Syarat Mengurus Surat Pindah
Aturan mengenai Surat Keterangan Pindah Datang ini dituangkan dalam Pasal 15Â UU No. 23/ 2006, yang berbunyi:
(1)Â Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2)Â Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)Â Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
Penjelasan Mengenai Pengurusan Surat
Sementara itu, ketentuan pengurusan surat ini dituangkan dan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 64 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Bab III tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Â
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara: a. manual; dan/atau b. daring (online).Â
(4) Pelaksanaan pelayanan pelaporan secara daring (online) pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi setiap daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial, yuk.
Simak informasi menarik lainnya seputar hukum properti hanya di Berita.99.co.
Ikuti pula Google News Berita 99.co Indonesia biar jadi si paling up to date.
Lagi cari rumah? Temukan #SegampangItu lewat www.99.co/id dari sekarang!