Berlakunya penggunaan Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online membuat sistem pembayaran pajak semakin dimudahkan. Berikut merupakan informasi penting seputar sistem tersebut yang wajib diketahui.
Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menunaikan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Apalagi dengan adanya sistem SSE pajak online, pembayaran pajak semakin mudah dan praktis.
Mulai 1 Januari 2016, pemerintah mengalihkan pembayaran pajak dari manual menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke SSE pajak online.
Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan Surat Setoran Elektronik dan bagaimana cara mendaftarnya?
Langsung saja yuk cari tahu jawabannya pada uraian di bawah ini!
Pengertian Surat Setoran Elektronik Pajak Online
SSE pajak online merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerapkan billing system.
Untuk itu, DJP menyediakan laman sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID Billing.
Surat Setoran Elektronik tersebut akan menerbitkan kode billing untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk pembayaran pajak online.
Dengan demikian, SSE ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena tidak perlu lagi datang ke bank untuk membayar wajib pajak.
Mengenal Laman Surat Setoran Elektronik Pajak Online
SSE pajak online untuk penerbitan kode billing atau ID Billing pajak bisa diakses melalui sse.pajak.go.id.
Laman sse.pajak.go.id merupakan aplikasi SSE yang dibuat oleh DJP untuk menerbitkan kode billing pajak.
Untuk menghasilkan kode tersebut, wajib pajak harus menginput satu per satu nomor NPWP, Kode Akun Pajak (KAP), dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Manfaat Membuat ID Billing Melalui Surat Setoran Elektronik Pajak Online
Melalui SSE pajak online, angka tertib bayar pajak menjadi semakin meningkat.
Selain itu, masih banyak lagi manfaat SSE pajak online, lo!
Berikut ulasannya.
1. Bayar Pajak Bisa di Mana Saja dan Kapan Saja
Dengan adanya SSE pajak online, kita sebagai wajib pajak tak perlu lagi melakukan pembayaran ke kantor pajak maupun bank.
Tak ada lagi mengantre di loker teller untuk melakukan pembayaran!
Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak online melalui ponsel dengan internet banking, mobile banking, ATM, atau sistem setor pajak 1 klik (1 Click Pay) OnlinePajak.
2. Bisa Menghemat Waktu
Sistem Surat Setoran Elektronik pajak online memungkinkan wajib pajak untuk lebih menghemat waktu.
Proses pembayarannya pun bisa dilakukan tanpa harus menunggu jam operasional bank jika memilih metode pembayaran i-banking, mobile banking, atau ATM.
3. Lebih Akurat
Aplikasi ini pun bisa menghindarkan kesalahan yang sering terjadi ketika memasukkan kode akun pajak atau kode jenis setoran.
Pasalnya, sistem pada aplikasi tersebut akan membimbing penggunanya dalam proses pengisian secara tepat dan akurat.
Cara Mendaftar Surat Setoran Elektronik Pajak Online
1. Kunjungi Laman SSE
Untuk saat ini, terdapat tiga laman yang bisa digunakan untuk membuat ID Billing, yaitu:
Dari ketiga versi tersebut, laman yang paling mudah digunakan adalah versi tiga.
Untuk mendaftar pada SSE pajak versi tiga, tampilan yang akan keluar yaitu seperti gambar berikut.
Kemudian, pilih ‘Belum Punya Akun’ untuk meregistrasi pengguna baru.
2. Lengkapi Data
Lengkapi data-data di bawah ini:
- NPWP
- Nama
- Alamat e-mail
- PIN berupa 6 digit
- Kode keamanan
3. Aktivasi Akun
Bila seluruh data telah diisi, selanjutnya kamu perlu klik ‘Daftar’.
Setelah itu, kamu akan menerima konfirmasi aktivasi melalui e-mail.
Jika sudah mendapatkan e-mail, kamu bisa klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Jangan lupa membaca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah di Serpong?
Kunjungi 99.co/id dan temukan pilihannya, seperti Parkville Serpong!