Bagi sebagian orang, mengurus sertifikat tanah warisan tergolong cukup rumit. Dalam proses pengurusannya, salah satu hal yang perlu kamu siapkan adalah kelengkapan dokumen atau surat pendukung. Apa saja surat-surat pendukung tersebut? Baca artikel berikut ini!
Sebagai ahli waris, menyiapkan sejumlah dokumen atau surat sangatlah penting dalam kepengurusan sertifikat tanah warisan.
Untuk kamu ketahui, ahli waris biasanya mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam pengurusannya, beberapa surat harus diurus ke kantor-kantor terkait.
Misalnya, kantor desa atau kelurahan, kantor pertanahan, atau kantor lain yang memang berhubungan dan diperlukan guna mengurus sertifikat tanah warisan.
Lalu, apa saja, sih, surat yang mesti kamu siapkan?
Surat yang Perlu Disiapkan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
1. Surat Kematian
Dalam mengurus surat kematian, kamu mesti membuatnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tempat atau daerah kamu tinggal.
Nantinya, data penduduk yang telah meninggal bakal terhapus dari daftar kependudukan.
Misalnya, dihapus dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
Lantas, setelahnya akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Mengurus surat kematian selain untuk mengurus sertifikat tanah warisan juga perlu dibuat guna mencegah data almarhum yang bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
2. Surat Tanda Bukti Ahli Waris
Surat ini perlu pula dibuat sebagai bukti pemberian kuasa kepada ahli waris.
Fungsinya, bisa sebagai kebutuhan ketika hendak menjual rumah atau dalam mengurus sertifikat tanah warisan.
Melansir hukumonline.com, surat tanda bukti ahli waris digunakan jika penerima warisan hanya satu orang.
Sementara jika penerima warisan lebih dari satu orang, pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.
3. Surat Keterangan Kepala Desa atau Kelurahan
Selain dua surat di atas, kamu juga perlu mengurus surat lain yang tak kalah penting, yaitu surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan.
Isi dari surat biasanya berkaitan dengan keterangan yang menyertakan bahwa orang yang meninggal menguasai bidang tanah yang dimaksud.
Kamu harus membuat surat keterangan ini dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Kemudian, sampaikan maksud dan tujuan apa yang hendak kamu inginkan.
4. Surat Keterangan Lainnya
Dokumen dan surat-surat lainnya yang perlu kamu siapakan terkait pengurusan sertifikat tanah yakni surat yang menyatakan jika bidang tanah yang bersangkutan belum memiliki sertifikat dari kantor Pertanahan.
Surat ini biasanya dikuatkan oleh Kepala Desa atau kelurahan.
Penerbitan Sertifikat
Kemudian selanjutnya, jika bidang tanah yang data fisik dan data yurudisnya telah lengkap dan tidak ada sengketa, dilakukanlah pembukuannya dalam buku tanah.
Setelah itu, baru kemudian diterbitkan sertifikat guna kepentingan pemegang hak yang bersangkutan.
Nantinya, sertifikat ini harus sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Lain itu, dalam pengurusan balik nama sertifikat di BPN, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari.
Namun, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari atau seminggu berikutnya.
Adapun biaya yang mesti kamu keluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Property People.
Simak terus artikel menarik dan terbaru di Google News Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Bogor, bisa jadi Pesona Prima Cikahuripan adalah jawaban yang tepat.
Tengok ragam pilihan hunian terbaik dengan harga kompetitif di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.