Berita Ragam

SWDKLLJ adalah Asuransi untuk Korban Kecelakaan yang Ada di STNK, Ini Cara Klaimnya!

2 menit

Belum banyak yang tahu, dalam pajak STNK ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), lo. Secara sederhana, SWDKLLJ adalah asuransi untuk korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja. Berikut informasi lengkapnya!

Pada lembar pengesahan pajak STNK kendaraan bermotor, ada biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan.

Namun, meski setiap tahun mengeluarkan dana untuk ini, tak banyak yang paham fungsi dan manfaatnya.

Bahkan bisa jadi tak ada yang pernah memperhatikan bagian ini di STNK mereka.

Padahal SWDKLLJ adalah jaminan penting untuk melindungimu jika terlibat kecelakaan ganda, Sahabat 99.

SWDKLLJ adalah Asuransi Kecelakaan di STNK

SWDKLLJ adalah asuransi kecelakaan

Sumber: simulasi-kredit.com

Sebelum membahas cara klaimnya, mari kita pahami dulu fungsi asuransi kecelakaan di STNK ini.

SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan yang wajib disetorkan pemilik kendaraan pada Jasa Raharja.

Iuran ini dikenal juga sebagai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan, Sahabat 99.

Sementara untuk besarannya berada di kisaran Rp20-160 ribu, tergantung jenis kendaraannya.

Jika terlambat membayar, ada denda keterlambatan mulai dari 25 persen sejak tanggal jatuh tempo.

Nah, perlu kamu ingat, klaim asuransi ini hanya berlaku untuk kecelakaan ganda.

Apabila terlibat kecelakaan tunggal, maka klaim tidak bisa dilakukan.

Alasan utamanya adalah karena posisimu hanya pelaku, tidak sekaligus sebagai korban.

Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ adalah

SWDKLLJ adalah asuransi kecelakaan

Sumber: thehour.com

1. Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan di STNK

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat pengajuan klaim asuransi ini adalah terlibat kecelakaan ganda.



Artinya, kamu tak hanya jadi pelaku atau penyebab, tetapi juga merupakan korban dari kecelakaan yang terjadi.

Hal ini karena SWDKLLJ sebenarnya adalah asuransi untuk korban kecelakaan, bukan pelaku.

Jika terlibat kecelakaan ganda atau lebih, tentu setiap kendaraan memiliki asuransinya sendiri sehingga setiap pihak bisa mendapat santunan.

Tak hanya itu, kamu harus menyertakan dokumen berikut sebagai bukti:

  • Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
  • Surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit
  • Tanda pengenal yang sah, yakni Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu SWDKLLJ atau STNK
  • SIM, KK, serta buku nikah jika diperlukan

2. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan di STNK

Setelah seluruh dokumen penting siap, kamu bisa mengikuti prosedur pengajuan klaim asuransi.

Berdasarkan informasi di situs resmi Jasa Raharja, ada tiga langkah yang harus diikuti.

Berikut penjelasan singkat terkait langkah-langkah tersebut:

  • Mengisi formulir yang tersedia, baik data diri korban maupun pemilik santunan
  • Lampirkan dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan
  • Pihak Jasa Raharja akan melakukan seleksi pada dokumen tersebut

Jika pengajuanmu lolos, berikut kisaran dana asuransi yang bisa didapatkan:

  • Jika korban meninggal, maka ahli warisnya akan mendapat Rp50 juta.
  • Korban dengan cacat tetap akan diberi santunan yang dihitung berdasarkan angka persentase santunan meninggal.
  • Korban yang membutuhkan perawatan dan pengobatan akan mendapat maksimal Rp20 juta.
  • Korban yang membutuhkan pertolongan pertama akan mendapat Rp1 juta.
  • Jika ada korban meninggal tanpa ahli waris, penyelenggara penguburannya akan mendapat Rp4 juta.

Sebagai informasi tambahan, jika kecelakaan yang dialami tergolong besar biasanya kamu tak perlu mengurus klaim sendiri.

Cukup melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian, nantinya mereka akan menghubungi pihak Jasa Raharja.

Kemudian Jasa Raharja akan mengirimkan delegasi untuk melakukan survey dan pencairan dana santunan.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian idamanmu.

Ada beragam pilihan menarik, seperti kawasan Casa de Parco di Tangerang Selatan!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts