Tertarik mendaftarkan diri ke sekolah ikatan dinas? Ketahui dulu syarat masuk sekolah kedinasan tahun 2023 dan cara daftarnya!
Property People, pendaftaran untuk sekolah kedinasan tahun 2023 telah dibuka.
Melansir laman Menpan, Pemerintah menyebutkan ada sekitar 4.138 kebutuhan formasi dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan.
Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yaitu sscasn.bkn.go.id.
Tertarik melanjutkan pendidikan ke sekolah ikatan dinas?
Cari tahu syarat dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.
Syarat Masuk Sekolah Kedinasan 2023
Melansir detik.com, berikut ini persyaratan umum masuk sekolah kedinasan tahun ajaran 2023/2024.
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah atau Surat Keterangan lulus bagi lulusan tahun 2023
- Rapor SMA/Sederajat
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, setiap sekolah ikatan dinas memiliki persyaratan lainnya yang disesuaikan dengan institusinya masing-masing.
Salah satunya adalah persyaratan masuk sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.
Persyaratan Pendaftaran IPDN 2023
Melansir laman IPDN, berikut ini persyaratan pendaftaran sekolah kedinasan IPDN:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili;Â
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
6. Pakta Integritas Tahun 2023;
7. Alamat e-mail yang aktif; dan
8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan lain-lain:
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
***
Setelah mengetahui persyaratan umum sekolah ikatan dinas, cari tahu juga sekolah dinas mana saja yang mudah masuknya.Â
Kamu bisa mencari tahu lebih banyak seputar sekolah ikatan dinas di Berita 99.co Indonesia.Â
Biar nggak ketinggalan informasinya, segera follow Google News kami, ya.
Jangan lupa kunjungi juga www.99.co/id untuk merasakan jual beli properti #segampangitu.