Kamu tertarik ingin menjadi istri tentara? Jika iya, bersiaplah untuk mengurus tumpukan dokumen persyaratan serta mengikuti rangkaian tesnya, ya. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai syarat menjadi istri TNI di Indonesia!
Ibu persit adalah sebutan untuk istri TNI. Mereka memiliki tanggung jawab besar karena harus mendampingi pekerjaan sang suami.
Selain itu, ia juga harus bergabung serta aktif dalam kegiatan Persit (Persatuan Istri Tentara).
Karena itulah tidak sembarang orang bisa mendapatkan status ini.
Ada sejumlah syarat menjadi istri TNI dan tes yang harus dihadapinya terlebih dahulu.
Penasaran apa saja itu? Cek selengkapnya di sini!
19 Syarat Menjadi Istri TNI
Secara dokumen, ada 19 syarat menjadi istri TNI yang harus kamu persiapkan.
Berikut daftar lengkapnya yang perlu kamu ingat:
- Permohonan izin menikah serta 10 lembar salinannya lengkap dengan tandatangan komandan kompi
- Surat kesanggupan calon istri dengan tanda tangan di atas meterai
- Pernyataan persetujuan orang tua atau wali calon istri yang bertandatangan
- Surat keterangan belum menikah, diketahui aparat desa dan KUA setempat
- Surat pengantar RT/RW calon suami dan calon istri
- Dokumen berisi keterangan menetap orang tua calon suami dan orang tua calon istri
- Surat bentuk sampul D, ada di kodim dan koramil domisili calon istri, tujukan pada Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil
- Dokumen N1 berupa surat akan menikah yang bertandatangan orangtua dan calon istri
- Dokumen N2 berupa pernyataan asal-usul calon istri dan orangtuanya
- Dokumen N4 berupa pernyataan keterangan tentang orangtua calon istri
- Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami
- SKCK calon istri dan kedua orang tua
- Ijazah pendidikan terakhir calon istri sebanyak 2 lembar
- Akta kelahiran calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP calon istri dan suami sebanyak 2 lembar
- Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar
- Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak lima lembar
- Pas foto calon istri dan suami berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Salinan Akte Cerai jika sebelumnya sudah menikah (janda/duda) sebanyak 2 lembar
Pembuatan surat-surat pernyataan di atas harus diketahui aparat desa setempat agar keberadaannya sah.
Adapun terkait pendidikan terakhir, tidak ada syarat pendidikan minimal istri tentara yang harus dipenuhi.
Tes Tambahan sebagai Syarat Menjadi Istri TNI
Setelah seluruh syarat dokumen kamu dapatkan, saatnya melakukan pengajuan izin menikah.
Di fase inilah kamu akan menghadapi serangkaian tes untuk mengecek kelayakan sebagai calon ibu persit.
Tujuan utamanya adalah menilai apakah karakter serta pola pikirmu sudah memenuhi syarat sebagai istri TNI.
1. Pemeriksaan Penelitian Khusus
Pertama, ada pemeriksaan penelitian khusus atau litsut.
Calon istri akan mendapat ujian mengenai pengetahuan umumnya di bidang kenegaraan.
Tidak hanya itu, pandangannya tentang organisasi ilegal di Indonesia juga akan mendapat penilaian.
2. Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Menjadi Istri TNI
Berikutnya, ada tahap pemeriksaan kesehatan untuk prajurit TNI dan calon istri.
Tubuh mereka akan melalui pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan keduanya dalam kondisi sehat.
Sebagai tambahan, untuk calon istri juga akan ada tes keperawanan sebelum menikah.
Namun, tidak perlu khawatir, pada beberapa kasus tes ini hanya berupa wawancara singkat saja.
3. Pembinaan Mental
Calon istri TNI juga harus menjalani pembinaan mental dari Disbintal TNI.
Bentuknya adalah pemberian nasehat yang berkaitan dengan cara membina rumah tangga.
Selama pembinaan mereka juga akan mendapat sejumlah pertanyaan mengenai kepribadian masing-masing.
Tidak hanya itu, pengetahuan agama calon istri pun akan mendapatkan penilaian.
4. Menghadap Pejabat Kesatuan
Tahap berikutnya, calom suami istri akan menghadap ke pejabat kesatuan.
Pejabat kesatuan bersangkutan biasanya berasal dari tempat calon suami bekerja.
Tenang saja, di tahap ini kamu hanya akan memberi laporan bahwa syarat administrasi sudah selesai dengan baik.
5. Menikah secara Catatan Sipil
Setelah semua syarat administrasi dan tes terpenuhi, barulah calon suami istri bisa menikah.
Seperti masyarakat umum, pengajuan dilakukan ke KUA agar sah secara agama dan masuk catatan sipil.
Sementara proses resepsi akan mengikuti tradisi perayaan besar ala TNI.
Setelah sah menjadi suami istri, prajurit akan mendapat tambahan tunjangan TNI untuk keluarga.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Cek berita menarik lainnya di lama www.99updates.id.
Ikuti juga Google News kamu untuk mendapatkan informasi paling up to date.
Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian impian karena cari rumah di sana emang #segampangitu!