Berita Ragam

7 Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2024 untuk Perjalanan Jarak Jauh dan Jarak Dekat

3 menit

Syarat naik kereta api terbaru wajib diketahui bagi calon penumpang, baik untuk kereta api jarak jauh atau kereta api jarak dekat (lokal). Cari tahu selengkapnya di sini, ya!

Bagi kamu yang berencana naik kereta api, jangan lupakan persyaratan naik kereta terbaru yang harus dipenuhi.

Syarat naik kereta api saat ini tergolong longgar dibandingkan syarat naik kereta api 2023 atau saat pandemi Covid-19, Property People.

Lantas, apa saja persyaratan naik kereta api jarak jauh dan lokal?

Menurut keterangan pihak KAI di akun resmi X @KAI121 dan laman resminya di kai.id, simak cara naik kereta api dengan memperhatikan sejumlah persyaratan terbaru di bawah ini!

7 Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2024

1. Pemesanan Tiket Sesuai Nama dan NIK Penumpang

syarat naik kereta api

Sumber: Antara/Humas Daop 7 Madiun

Syarat naik kereta api adalah membeli tiket sesuai nama dan NIK penumpang.

Saat pemesanan tiket kereta api, kamu wajib mencantumkan nama dan NIK sesuai penumpang yang berangkat.

Jika tidak sesuai nama dan NIK, kamu tidak diperkenankan naik saat pemeriksaan boarding pass di stasiun kereta api.

2. Wajib Menunjukkan Identitas Asli

Syarat naik kereta api jarak jauh adalah penumpang wajib cetak tiket kereta dalam bentuk boarding pass.

Setelah itu, penumpang tersebut harus menunjukkan identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, paspor, buku nikah, ID karyawan, atau kartu pelajar/mahasiswa.

“Saat boarding bagi penumpang usia mulai 17 tahun wajib menunjukkan identitas asli yang berfoto dan masih berlaku seperti KTP, ya.” tulis akun @KAI121 dalam keterangannya di X.

3. Penumpang Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Beli Tiket

syarat naik kereta api

Sumber: Kompas/KAI Daop 1 Jakarta

Tak sedikit yang bertanya-tanya, apakah anak 3 tahun bayar tiket kereta atau tidak?

Dalam peraturan naik kereta api terbaru, rupanya anak umur 3 tahun ke atas wajib melakukan pemesanan tiket dewasa dan dikenakan tarif normal.

Adapun penumpang infant atau anak usia di bawah 3 tahun tidak dikenakan tarif.

Sementara itu, untuk anak usia 3 tahun yang ingin mendapatkan kursi sendiri, orang tua wajib melakukan pemesanan tiket dewasa dan dikenakan tarif normal.

“Saat pemesanan dapat mencantumkan nomor identitas berupa NIK yang tertera di KK atau KIA. Untuk tipe identitasnya, silakan pilih KTP. Saat proses boarding, dapat menunjukan KIA atau fotokopi KK,” tulis KAI dalam keterangan resminya.

4. Syarat Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Persyaratan naik kereta api terbaru yang tak boleh kamu lewatkan adalah khusus ibu hamil.

Bolehkah ibu hamil naik kereta?

Menurut KAI, ibu hamil dapat melakukan perjalanan KA dengan beberapa syarat.

Syarat ibu hamil naik kereta adalah wajib didampingi minimal 1 penumpang dewasa.

Pasalnya, ibu hamil tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api jarak jauh dan dekat jika tak ada penumpang pendamping.

Selain itu, ibu hamil diperbolehkan naik kereta untuk usia kehamilan 14 minggu hingga 28 minggu.

Apabila di luar usia kehamilan 14 minggu hingga 28 minggu, surat keterangan terbaru dari dokter atau bidan kandungan wajib disertakan.



Isi surat menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan dalam kandungan.

5. Bukti Vaksin Sudah Tidak Berlaku

syarat naik kereta api terbaru

Sumber: Unsplash/Febrian Adi

Pertanyaan lainnya adalah apakah naik kereta harus vaksin? Apakah naik kereta harus vaksin booster?

Merujuk SE 17/2023 Kemenhub, syarat vaksin saat ini tidak wajib dan hanya berupa anjuran.

Bukti vaksin sudah tidak lagi menjadi persyaratan naik kereta api sehingga penumpang kereta api jarak jauh dan lokal yang belum melakukan vaksin Covid-19 hingga vaksin booster diperbolehkan naik kereta api.

“Untuk bukti vaksin saat ini sudah tidak menjadi syarat perjalanan KA,” kata KAI dalam akun resmi X @KAI121.

6. Ketentuan Bagasi Kereta Api

Sebagai penumpang, kamu wajib mengetahui ketentuan berat bawaan bagasi penumpang.

Menurut KAI, ketentuan bagasi penumpang yang diperbolehkan dibawa adalah berat maksimal 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).

Jika diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, penumpang dikenakan biaya tambahan.

Berikut adalah biaya tambahan bagasi kereta api:

  • Kelas eksekutif Rp10.000 per kg
  • Kelas bisnis Rp6.000 per kg
  • Kelas ekonomi Rp2.000 per kg

Barang bawaan tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain.

“Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat, misalnya, koper atau ransel. Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, melansir kai.id.

7. Barang Bawaan yang Diperbolehkan dan Tidak Boleh

persyaratan naik kereta api

Sumber: twitter.com/KAI121

Syarat naik kereta api selanjutnya adalah aturan mengenai barang bawaan.

Pasalnya, tidak semua barang bisa kamu bawa saat naik kereta api, lo.

Menurut KAI, barang bawaan yang diperbolehkan sebagai syarat naik kereta adalah alat musik, seperti gitar, kibor, terompet, akordion, kecapi, dan lain-lain.

Selanjutnya, alat elektronik, seperti rice cooker, TV tabung maksimal 17 inci, TV LED/LCD 24 inci, DVD player, dan lain-lain juga diperobolehkan.

Kemudian, barang bawaan yang diperbolehkan lainnya meliputi kursi roda manual, kereta bayi (dilipat), dan tongkat alat bantu jalan.

Sementara itu, barang bawaan yang tidak diperbolehkan adalah narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, barang berbau busuk/amis yang sifatnya mengganggu, dan binatang peliharaan.

***

Itulah syarat naik kereta api terbaru 2024.

Semoga bermanfaat, Property People.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya Berita.99.co dan Google News kami.

Cek rumah impian hanya di www.99.co/id, temukan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti yang #segampangitu.



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts