Berita Berita Properti

Biaya dan Syarat Pengukuran Tanah oleh BPN, Wajib Tahu!

2 menit

Kamu mungkin belum tahu berapa biaya dan syarat pengukuran tanah oleh BPN. Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di artikel ini!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah.

Untuk mendapatkan sertifikat tanah, sebelumnya kamu harus lebih dulu melakukan pengukuran tanah.

Pengukuran tersebut bisa dilakukan secara mandiri dengan dihadiri para saksi atau bisa juga dilakukan oleh BPN.

Agar hasil pengukuran tanah lebih akurat dan langsung terintegrasi dengan sistem, disarankan pengukuran dilakukan oleh BPN.

Selain itu ada beberapa hal penting lainnya kenapa harus dilakukan pengukuran tanah. Apa saja? Berita 99.co Indonesia akan jabarkan di bawah ini!

Kenapa Harus Dilakukan Pengukuran Tanah?

syarat pengukuran tanah oleh bpn

Kamu tidak boleh menggap sepele pengukuran tanah. Apalagi jika tanah yang kamu punya merupakan lahan kosong dan belum memiliki batas-batas yang jelas.

Dikhawatirkan ada oknum tidak bertanggung jawab yang mengubah batas lahan dan kamu tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyanggahnya.

Untuk memastikan batas-batas tersebut, perlu dilakukan pengukuran tanah.

Pengukuran tanah pun perlu dilakukan jika ada perubahan ukuran luas tanah, misalnya karena pembagian atau penambahan lahan karena pembelian.

Dengan mengukur luas tanah, data yang baru akan digunakan, sementara data yang lama tidak akan dipakai lagi.

Selain itu, pengukuran tanah akan sangat berguna apabila terjadi sengketa atau perselisihan.

Pengukuran tanah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.

Lalu, ada juga Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standard Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Nah, pengukuran tanah bisa dilakukan oleh BPN, adapun syarat-syaratnya akan dipaparkan lebih lanjut di bawah ini!

Syarat Pengukuran Tanah oleh BPN

Dilansir dari sippn.menpan.go.id, berikut syarat pengukuran tanah oleh BPN:

  • Surat Permohonan Pengukuran
  • Bukti Alas Hak
  • Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Foto Copy KTP/KK
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak
  • Surat Kuasa Permohonan

Alur Pengukuran Bidang Tanah

Datang ke kantor BPN membawa berkas persyaratan lengkap dan mengisi Berkas Permohonan pengukuran tanah.



Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.

Setelah dipanggil, petugas akan melakukan pemeriksaan “Berkas Permohonan”.

Jika berkas sudah lengkap, maka kamu akan diminta membayar biaya PNBP.

Selanjutnya, masuk ke proses layanan yakni pengukuran tanah. Ketika proses ini pemohon harus hadir di lokasi.

Usai pengukuran, BPN akan membuatkan peta bidang tanah atau peta situasi lahan.

Terakhir, penyerahan hasil layanan berupa pengukuran tanah.

alur dan syarat pengukuran tanah oleh BPN

Sumber: sippn.menpan.go.id

Biaya Pengukuran Tanah oleh BPN

Masih melansir sumber yang sama, adapun biaya pengukuran tanah oleh BPN sebagai berikut:

Luas tanah sampai dengan 10 hektar

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

Tu =  (L/4000 x HSBKu )  + Rp14.000.000,000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000x HSBKu  +Rp134.000.000,00

*HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran.

**Catatan: HSBKu setiap provinsi bisa berbeda-beda.

Sebagai informasi, peraturan teknik pengukuran tanah bisa kamu baca di Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

***

Nah itu dia, biaya dan syarat pengukuran tanah oleh BPN.

Semoga artikel ini membantu, Property People!

Jangan lewatkan informasi lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Cari rumah di Bekasi? Mustika Park Place bisa jadi opsi terbaik yang kamu pilih.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Rulfhi Alimudin

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Follow Me:

Related Posts