Merasa tersiksa oleh suku bunga KPR yang semakin tinggi? Kamu bisa mendapat cicilan KPR yang lebih rendah dengan mengajukan refinancing KPR ke bank.
Salah satu tantangan dalam mencicil KPR adalah cicilan besar karena peningkatan suku bunga yang sangat tinggi.
Besar kecilnya cicilan KPR ditentukan oleh jumlah DP atau uang muka dan juga jangka waktu pinjaman.
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, semakin besar pula bunga yang dibebankan kepada kamu.
Nah, kalau merasa keberatan dengan besaran bunga yang dibebankan, kamu bisa mengajukan refinancing.
Dengan menggunakan skema ini, bank dapat mempertimbangkan untuk menurunkan besar cicilan dengan cara mengubah struktur cicilan.
Kamu penasaran apa itu refinancing KPR dan syaratnya?
Yuk, cek penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Refinancing KPR?
Refinancing adalah pembiyaan ulang dengan cara menggunakan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman yang lama.
Namun, besar pinjaman yang baru ini nilainya lebih kecil dibandingkan pinjaman yang lama karena bunganya lebih rendah.
Pengajuan refinancing bisa kita lakukan pada bank yang sama atau di bank yang baru (take over).
Ada beberapa faktor yang membuat pengajuan refinancing diterima oleh pihak bank, di antaranya adalah rumah yang masih terawat, cicilan KPR yang lancar, dan juga kenaikan harga rumah kamu.
Beberapa orang juga menggunakan skema refinancing untuk mendapat dana segar dengan menggunakan agunan yang lama, yaitu rumah.
Alasan Mengajukan Refinancing KPR
Ada beberapa alasan yang membuat kamu harus mempertimbangkan mengajukan refinancing untuk mengurangi beban cicilan kamu.
1. Suku Bunga KPR yang Tinggi
Selisih bunga 0,5% hingga 1% saja sudah cukup terasa dan jumlahnya sangat besar.
Sebagai contoh, katakanlah kamu sedang mencicil KPR sebesar Rp3 juta dengan tenor 20 tahun dan bunga sebesar 9%.
Ketika mengajukan refinancing, kita bisa mendapat bunga yang lebih rendah, semisal 8%.
Jika proses refinancing disetujui, jumlah cicilan yang harus kamu bayar hanya Rp2,6 juta.
Selisih Rp400 ribu tentu sangat besar dan kamu bisa menyimpan uang itu untuk keperluan lain kan?
2. Bisa Memanfaatkan Kenaikan Harga Rumah
Kamu juga bisa memanfaatkan kenaikan harga rumah untuk melakukan refinancing.
Cara ini biasanya dilakukan untuk orang yang membutuhkan dana segar.
Misalnya, kamu membeli sebuah rumah seharga Rp400 juta.
Setelah lima tahun, tentu ada kenaikan harga yang cukup signifikan terhadap rumah tersebut.
Katakanlah rumah tersebut kini bernilai Rp500 juta.
Dengan begitu, selisih Rp100 juta tersebut dapat kamu cairkan melalui skema refinancing.
Namun, biasanya bank hanya menyetujui refinancing sebesar 80% dari selisih kenaikan harga tersebut.
3. Mengurangi Beban Keuangan
Refinancing KPR sangat membantu kamu yang sedang kesulitan secara finansial tetapi masih memiliki beban cicilan rumah.
Misalnya ketika usaha bangkrut atau di-PHK dari perusahaan, bank tentu tidak mau tahu, sehingga kamu harus tetap membayar cicilan.
Untuk mengatasinya, kamu bisa mengajukan refinancing ke bank.
Dengan perubahan struktur cicilan, kamu bisa mencicil KPR dengan bunga yang lebih kecil.
Syarat Refinancing
Sama seperti saat mengajukan KPR, kamu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa refinancing KPR:
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Nikah;
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SPT Tahunan;
- Slip gaji;
- Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir;
- Surat keterangan atau rekomendasi perusahaan;
- Fotokopi sertifikat HM atau HGB;
- Fotokopi IMB;
- Fotokopi denah bangunan jika ada;
- Fotokopi akta jual beli; serta
- Fotokopi PBB.
Tips Refinancing KPR
Saat proses refinancing, pihak bank tidak hanya melihat rekam jejak keuangan kamu.
Bank juga akan survei kondisi rumah kamu, karena bank harus mengetahui apakah nilai atau harga rumah kamu meningkat atau tidak.
Jika rumah dibiarkan dalam keadaan tidak terawat, tentu harganya juga akan jatuh kan?
Nah, berikut adalah tips agar pengajuan refinancing KPR kamu diterima bank:
- Rawat rumah sehingga tetap terlihat seperti rumah baru.
- Perbaiki bagian rumah yang rusak.
- Hitung dengan cermat selisih bunga setelah refinancing.
- Bandingkan jasa refinancing di beberapa bank.
- Periksa ulang klausul KPR, apakah menerapkan denda jika ada pelunasan lebih awal atau refinancing.
Jika bank menerapkan denda yang cukup besar, kamu harus berpikir ulang untuk mengajukan refinancing.
***
Itulah seluk-beluk dan persyaratan refinancing KPR yang harus kamu ikuti.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 yang sedang mencicil KPR ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari apartemen di Jakarta Selatan?
Bisa jadi Kuningan City adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!