Berita Berita Properti

Mau Dapat Subsidi Bunga KPR & Kredit Kendaraan dari Pemerintah? Begini Persyaratannya!

3 menit

Ada kabar gembira, nih! Pemerintah memberikan subsidi bunga bagi debitur KPR dan kredit kendaraan. Cek cara mendapatkannya di artikel ini, ya!

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru, yakni memberikan subsidi bunga terhadap debitur kredit pemilikan rumah alias KPR dan kredit kendaraan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

Peraturan tersebut merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK No. 85/2020.

Adapun, aturan ini ditetapkan tanggal 25 September 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan tiga hari selanjutnya atau tanggal 28 September 2020.

Subsidi Bunga KPR & Kredit Kendaraan

Insentif Bunga KPR & Kendaraan

subsidi bunga kpr

Dalam beleid baru ini, debitur KPR yang bisa mendapatkan insentif subsidi bunga sampai dengan tipe rumah 70.

Sementara untuk debitur kredit kendaraan bisa mendapatkan untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan atau usaha informal.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 2 dalam PMK:

“Pemberian subsidi bunga/subsidi margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”.

Berlaku Selama 6 Bulan

Subsidi bunga ini berlaku hanya selama enam bulan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Subsidi bunga/subsidi margin program PEN diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan Subsidi Bunga KPR & Kredit Kendaraan

Adapun, persyaratan untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan adalah sebagai berikut:

  • Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/ atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar
  • Memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 50 juta
  • Memiliki kategori performing loan lancar atau kolektibilitas 1 atau 2 dihitung per 29 Februari 2020
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Selanjutnya, debitur yang memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.



Seluruh persyaratan ini juga berlaku bagi debitur KPR dan debitur kredit kendaraan.

Pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada setiap debitur, termasuk debitur lainnya yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi Debitur dan atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad kredit/pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit/pembiayaan yang memiliki baki debit paling besar.
  • Bagi debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad kredit/pembiayaan secara kumulatif plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, subsidi bunga diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad kredit/pembiayaan yang memiliki baki debit paling besar.

Besaran Subsidi yang Berbeda

Ilustrasi rumah KPR

Ilustrasi rumah KPR

Untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yaitu, untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, nantinya akan diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit yang dibebankan kepada debitur.

Bunga paling tinggi adalah sebesar 25 persen selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Sementara itu, plafon kredit di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama.

3 persen selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Plafon kredit lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen.

Subsidi dilakukan selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Sementara untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan, plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen.

Subsidi dilakukan selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

Lalu, plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama.

2 persen selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.

***

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian masa depan impian di Apartemen Tangcity?

Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan apartemen dan perumahan impianmu!



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts