Berita Berita Properti Hukum

Syarat-Syarat Mengurus Sertipikat Tanah Warisan

3 menit

Pemilik tanah warisan perlu mengurus sertipikat tanah warisan sebagai tanda peralihan hak atas tanah warisan yang didapat. Proses ini umumnya dikenal juga dengan balik nama sertipikat tanah warisan.

Fungsi mengurus sertipikat tanah warisan ini tak lain agar kepemilikan tanah warisan tersebut memiliki kekuatan hukum. Hal ini dapat menghindarkan ahli waris dari masalah-masalah hukum yang mungkin terjadi.

Sebagai catatan, yang dimaksud sebagai pewaris dalam artikel ini merupakan pihak yang meninggal dunia, sedangkan ahli waris adalah pihak yang menerima warisan.

Lalu, apa saja syarat yang perlu disiapkan dalam mengurus sertipikat tanah warisan? Yuk, simak ulasannya dalam artikel ini!

Syarat Mengurus Sertipikat Tanah Warisan

Apa saja syarat mengurus sertipikat tanah warisan, sebagai tanda peralihan hak atas tanah warisan kepada ahli waris?

Berdasarkan Pasal 111 Permen ATR/Kepala BPN 16/2021, pengurusan sertipikat tanah warisan diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan lima dokumen berikut.

  1. Sertipikat hak atas tanah atau alat bukti pemilikan tanah lainnya.
  2. Surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat.
  3. Surat tanda bukti ahli waris.
  4. Surat kuasa dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang bersangkutan (diwakilkan).
  5. Bukti identitas ahli waris.

Surat kematian umumnya diberikan oleh rumah sakit, puskesmas, atau instansi lain saat pewaris meninggal dunia. Namun, yang perlu diperhatikan, selain surat kematian, ahli waris juga dapat melakukan pengurusan akta kematian.

Pengurusan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil dengan menyertakan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter dan surat kematian dari lurah.

Adapun fungsi dari surat atau akta kematian adalah sebagai bukti untuk melakukan perubahan nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan fungsi surat tanda bukti ahli waris adalah untuk membuktikan ahli waris adalah pihak yang paling berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal (pewaris) karena adanya kematian.

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Bagaimana Jika Tanah Warisan Belum Bersertipikat?

sertipikat tanah warisan



Bagaimana jika pewaris tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat atas tanah warisan, tetapi telah mengelolanya selama bertahun-tahun?

Dalam kasus tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah terlebih dahulu.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik, yang dilaksanakan atas permintaan ahli waris.

Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris dapat datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan:

  1. surat kematian pewaris;
  2. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
  3. surat keterangan kepala desa/kelurahan yang menyatakan pewaris menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan
  4. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertipikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan.

Terhadap hak atas tanah dilakukan pembukuan hak dalam Buku Tanah.

Menurut ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik atas tanah yang dimaksud selama 20 tahun lebih secara berturut-turut dengan syarat:

  1. Penguasaan tersebut dilakukan secara terbuka dan dianggap berhak atas tanah tersebut dan diperkuat oleh kesaksian orang yang dipercaya.
  2. Penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat,  desa/kelurahan yang bersangkutan, atau pihak lainnya.

Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, nantinya akan dilakukan pengukuran bidang-bidang atas tanah, dan dilakukan pendaftaran tanah yang akan disahkan oleh Menteri.

Kemudian, berita acara pengesahan tersebut akan ditetapkan sebagai dasar pembukuan tanah yang bersangkutan dalam buku tanah, pengakuan hak atas tanah, dan pemberian hak atas tanah. Setelah pembukuan selesai, barulah penerbitan sertipikat tanah dapat dilakukan.

***

Baca juga ulasan lain seputar hukum hanya di Berita.99.co.

Untuk mendapatkan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya!

Sedang mencari hunian nyaman untuk ditinggali? Kamu bisa mengecek selengkapnya dalam laman www.99.co/id.

Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk memiliki properti impian bersama kami karena semuanya #segampangitu!

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama antara 99.co dan Hukumonline Group. Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap masalah Anda, konsultasikan langsung dengan advokat profesional di justika.com (Hukumonline Group).



Related Posts