Dalam membangun sebuah bangunan, baik itu rumah, tempat usaha, bisnis kos-kosan, dan lain-lain, tidak bisa sembarangan. Pemilik lahan atau bangunan harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah atau RTRW di kabupaten/kota masing-masing.
IKLAN
SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA