
Tahukah kamu, pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan pembayaran THR lebaran! Pelaporan ini bisa dilakukan melalui posko pelaksanaan THR lewat aplikasi yang bisa diunduh di poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.
IKLAN
SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA