
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Ini mengacu pada perkiraan besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2020. Kenaikan ini serentak dimulai pada 1 November 2019 lalu.