Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah bahwa alih fungsi lahan sawah semakin mudah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian ATR/BPN pun mengklaim UU tersebut memperketat izin alih fungsi sawah.
IKLAN
SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA