Hukum

Tinggal di Tanah Negara, Rawan Gusur dan Sengketa?

3 menit

Beberapa tahun yang lalu, terdapat sengketa antara masyarakat Kampung Pulo, Jakarta yang rumahnya digusur oleh negara untuk keperluan umum. Salah satu faktor penggusuran tersebut disebut disebabkan oleh warganya yang menempati tanah negara.

Tidak hanya kejadian itu saja, cukup banyak kejadian-kejadian lain soal sengketa penggunaan tanah negara antara masyarakat dengan pemerintah di Indonesia.

Salah satunya adalah kasus penggusuran tanah untuk pelebaran jalan kereta api yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jadi, sebenarnya apa itu tanah negara dan apa saja undang-undang yang mengaturnya?

Berikut penjelasan singkat dari Berita 99.co Indonesia.

Penjelasan Mengenai Tanah Negara

apa itu tanah negara

Tanah negara adalah tanah yang haknya langsung dikuasai negara, tetapi masyarakat dapat memanfaatkan tanah tersebut atas izin negara yang nantinya dituangkan dalam perjanjian dengan poin-poin yang jelas.

Negara sebagai pemilik hak atas tanah memberikan beberapa hak kepada masyarakat yaitu:

  • Hak guna usaha dan bangunan
  • Hak pakai
  • Hak usaha bagi hasil
  • Hak menumpang dalam jangka waktu tertentu

Tertuang pada UUD Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 2 UUPA

Landasan dasar bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menyusun hukum serta kebijaksanaan di bidang pertanahan pun telah tertuang dalam undang-undang.

Mari bedah bersama!

tanah negara menurut uud

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi:

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dalam UUD 45 Pasal 33 disebutkan dengan jelas bahwa tanah tersebut dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 2 UUPA

Selain itu, hak menguasai dari negara juga dapat ditemukan pada Pasal 2 UUPA, yakni sebagai berikut:

  1. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  2. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:



    1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
    2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
  4. Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

wewenang pemerintah atas tanah

Maka dari itu, jika pemerintah memang membutuhkan tanah yang telah disewakan pada masyarakat untuk keperluan umum, masyarakat harus mengembalikannya pada pemerintah.

Namun, apabila jangka waktu batas sewa belum terlampaui, maka pemerintah wajib untuk memberikan ganti rugi yang sesuai dan layak pada penyewanya.

Penyebab Sengketa Tanah

penyebab sengketa tanah

Pentingnya kesepahaman dalam sewa-menyewa tanah negara memang sangat diperlukan pihak masyarakat dan pemerintah.

Kejadian penggusuran dan sengketa seperti yang banyak telah terjadi tersebut kemungkinan disebabkan oleh masyarakat yang tidak sadar akan hak dan kewajiban mereka atas tanah tersebut.

Selain itu, solusi relokasi dan ganti rugi pemerintah pun kerap tidak sesuai dengan perjanjian.

Walau begitu, masyarakat tidak perlu khawatir jika mereka paham betul hukum dan peraturan dalam penggunaan tanah negara.

***

Semoga bermanfaat ya, Property People!

Simak juga ulasan lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Cari rumah di Bogor? The Jasmine Boulevard bisa jadi opsi terbaik yang kamu pilih.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts