Berita Ragam

TAP MPRS Pencabutan Soekarno Sudah Bulat, Jokowi: Bung Karno Tidak Berkhianat!

2 menit

Presiden Joko Widodo menegaskan TAP MPRS pencabutan Soekarno yang mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari sang presiden telah bulat dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Artinya, Bung Karno adalah pahlawan RI.

Hal itu diungkapkan Joko Widodo atau Jokowi melalui video yang diunggah Sekretariat Presiden pada Senin (7/11/2022).

Adapun TAP MPRS tersebut berupa Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

Adanya TAP MPRS No XXXIII tertanggal 12 Maret 1967 itu menyusul peristiwa G30S/PKI.

Namun, dengan pencabutan TAP MPRS itu, Jokowi menegaskan bahwa Ir. Soekarno setia pada bangsa dan negara.

Pencabutan TAP MPRS itu telah dilakukan pada 2003 silam.

“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan,” kata Jokowi melansir cnnindonesia.com.

Jokowi: Soekarno Tidak Berkhianat

tap mprs pencabutan soekarno

Sumber: tribunnews.com

Melansir setkab.go.id, Jokowi menegaskan bahwa Soekarno tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Buktinya, Soekarno telah mendapatkan gelar pahlawan nasional pada 2012 silam.

“Tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir. Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Ir. Soekarno. Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Jokowi.

TAP MPRS pencabutan Soekarno juga sekaligus menjadi bukti, pengakuan, dan penghormatan negara atas kesetiaan Bung Karno.

“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” katanya.

Lantas, apa isi pasal TAP MPRS pencabutan Soekarno itu?

Berikut isinya!

Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

tap mprs pencabutan soekarno

Sumber: sindonews.com

BAB I



Pasal 1
Menyatakan, bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2
Menyatakan bahwa Presiden Sukarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Melarang Presiden Sukarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Sukarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 5
Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).

BAB II
Pasal 6
Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.

***

Semoga bermanfaat, Property People!

Baca artikel terbaru lainnya hanya di Berita.99.co.

Pantau juga Google News Berita 99.co Indonesia untuk menemukan berbagai informasi menarik.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com bagi kamu yang sedang mencari rumah impian.

Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.

Cek sekarang dan raih promo terbatas salah satunya dari Grand Batavia & Cluster Pelican!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts