Para peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperbolehkan ikut program KPR bunga rendah di bank-bank Indonesia. Seperti apa kriterianya?
Program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat pertama kali digagas tahun 2016 lalu oleh Presiden Jokowi.
Programnya diatur di bawah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan bahwa dana Tapera adalah amanat milik seluruh peserta yang terdiri dari himpunan ismpanan dan hasil pemupukannya secara utuh.
Pengumpulan iuran akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP Tapera juga akan membantu mengelola dana untuk perumahan bagi para prajurit TNI, PNS, Polrim, serta pekerja perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta.
Kini, peserta Tapera bisa mengambil program KPR bunga rendah.
Berikut berita selengkapnya.
Peserta Tapera Bisa Ikut Program KPR Bunga Rendah
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengeluarkan pernyataan tertulis pada Kamis, 4 Juni, 2020.
Dalam keterangan tersebut tertulis BP Tapera memperbolehkan para pesertanya untuk mengambil program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bunga rendah.
Dilansir dari okezone.com, peserta Tapera dipersilahkan mengajukan progam KPR bunga rendah ke beberapa bank di Indonesia tanpa khawatir dibayangi prosedur rumit.
“Para peserta Tapera berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah berdasarkan kriteria yang tercantum di dalam PP Penyelenggaraan Tapera Tahun 2016,” jelas Adi Setiantu, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga:
Ada Subsidi Bunga KPR di Tengah Wabah Covid-19. Ini Syarat Penerima Bantuannya!
PP tentang penyelenggaraan Tapera juga menjelaskan tentang jumlah iuran yang diambil.
Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tersebut tertulis, “Besaran Simpanan Peserta akan ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.”
Untuk para peserta Tapera non-mandiri, 0,5 persen iuran di atas akan ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu, iuran akan dibayarkan sendiri untuk peserta mandiri.
Kriteria dan Manfaat Tapera untuk Membeli Rumah
Untuk bisa mengikuti program KPR bunga rendah, peserta Tapera harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan rendah (maksimal Rp8 juta)
- Peserta belum pernah memiliki rumah selama hidupnya
Tidak hanya itu, pembiayaan Tapera juga bisa dipakai para peserta untuk membangun atau merenovasi rumah impian di lahan yang sudah mereka beli.
Untuk manfaat di atas peserta harus sudah menjadi anggota Tapera selama satu tahun melalui berbagai pilihan lembaga pembiayaan atau bank-bank di Indonesia.
“Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” ungkap Andi dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga:
Mengenal KPR FLPP, Layanan Kredit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Semoga ulasannya cukup menginformasi ya, Sahabat 99…
Untuk kamu yang berencana membeli rumah lewat program KPR, bisa hitung biayanya di sini.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan pilihan proyek properti idaman seperti Jakarta Garden City hanya di 99.co/id.