KPR adalah salah satu cara memberi rumah yang digunakan oleh kebanyakan orang. Namun pada umumnya, mereka belum tahu mengenai tata cara dan persyaratan yang harus disiapkan saat akad kredit rumah. Untuk menambah wawasanmu, simak ulasannya di sini, yuk!
Akad kredit atau dikenal juga dengan sebutan akad rumah adalah persetujuan pembiayaan kredit atas properti dengan konsekuensi kewajiban membayar sejumlah uang.
Akad rumah merupakan salah satu istilah KPR pada proses pengajuan rumah kredit atau KPR.
Proses tersebut meliputi perjanjian kredit antara debitur dengan pihak pemberi pinjaman atau bank.
Dalam akad, kedua belah pihak harus hadir dan menandatangani surat yang berisikan hak serta kewajiban, jumlah plafon serta besaran serta masa angsuran.
Selain itu, dalam surat-surat tersebut dijelaskan pula mengenai biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Lantas seperti apa tata cara, persyaratan serta proses melakukan akad rumah?
Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya di bawah ini.
Tata Cara & Proses Pelaksanaan Akad Kredit Rumah
Biaya yang Harus Dipersiapkan
Sebelum pelaksanaan akad rumah, pihak notaris akan memberitahukan mengenai biaya-biaya yang harus dibayarkan.
Adapun biaya-biaya tersebut di antaranya
- biaya notaris, selaku pembuat akta jual beli;
- balik nama sertifikat dari penjual kepada konsumen;
- pajak-pajak seperti pajak penghasilan (PPh) dan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Seluruh biaya tersebut biasanya harus dibayarkan minimal satu minggu sebelum pelaksanaan akad kredit.
Namun, biaya-biaya ini sebenarnya tidak mutlak dibebankan pada konsumen.
Pasalnya, ada pula promo uang muka saat pembelian rumah kredit yang sudah termasuk seluruh biaya-biaya (all in) tersebut.
Dana tersebut nantinya dibayarkan oleh pihak developer menjelang pelaksanaan akad kredit.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain mempersiapkan biaya (jika tidak ada promo dari pihak developer), calon pembeli juga harus mempersiapkan sejumlah data atau dokumen.
Data-data tersebut harus dibawa saat hari pelaksanaan akad sebagai informasi bagi notaris dan pihak bank, baik itu bank konvesional atau syariah.
Dokumen tersebut, antara lain sebagai berikut:
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli suami dan istri (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Buku/Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli suami dan istri
- Materai yang jumlahnya ditentukan oleh pihak bank
Tempat Pelaksanaan Akad Kredit
Tempat pelaksanaan akad rumah dilakukan di bank yang memberikan pinjaman kredit.
Di waktu yang telah ditentukan sejumlah pihak harus hadir dalam pelaksanaan akad rumah di bank tersebut, mereka adalah
- pihak penjual atau developer;
- pihak pembeli (suami dan istri);
- pihak perbankan; serta
- pihak notaris.
Tahapan Pelaksanaan Akad Rumah
Setelah biaya, dokumen serta semua pihak berkumpul di waktu yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan pelaksanaan akad kredit rumah.
Berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan:
1. Perjanjian antara Pihak Pembeli & Bank
Tahap pertama pelaksanaan biasanya dilakukan penandatanganan perjanjian antara pihak pembeli (konsumen) dengan pinak perbankan selaku pemberi kredit.
Perjanjian antara konsumen dan pihak perbankan dilakukan secara resmi dalam bentuk akta pembebanan hak tanggungan atau APHT.
Dalam isi perjanjian tersebut, tercantum berbagai hal-hal penting, seperti
- nilai kredit yang diberikan;
- jangka waktu atau tenor;
- besaran angsuran bulanan; serta
- hak dan kewajiban masing-masing sebagai konsekuensi ditandatanganinya perjanjian tersebut.
2. Perjanjian antara Pihak Penjual & Pembeli
Proses pelaksanaan akad kredit selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli.
Di dalam perjanjian, tercantum informasi mengenai objek (rumah), seperti
- lokasi rumah;
- luas tanah;
- luas bangunan;
- harga yang telah disepakati;
- izin mendirikan bangunan (IMB);
- pajak bumi dan bangunan (PBB); serta
- fasilitas air dan listrik.
Selain itu, di dalam perjanjian juga tertera hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai konsekuensi terjadinya perjanjian jual beli.
Perjanjian ini dilakukan secara sah di hadapan notaris dan ditandatangani dalam akta jual beli.
***
Demikian tata cara dan proses pelaksanaan akad rumah kredit.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99 yang hendak membeli rumah KPR.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian yang modern dan nyaman di Bintaro?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di The Accent Bintaro.