Tahukah kamu apa itu tax amnesty? Tax amnesty adalah suatu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan yang seharusnya terutang dalam wajib pajak.
Apa Itu Tax Amnesty?
Bagi Sahabat 99 yang ingin mulai berkecimpung dalam dunia properti sebaiknya pelajari dahulu tax amnesty.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas tax amnesty merupakan penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Imbalann seorang WP adalah dapat menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Tujuan atau goals dari adanya tax amnesty adalah dapat membawa dampak positif pada perekonomian Indonesia, khususnya bidang properti.
Dengan dilakukannya tax amnesty diharapkan para pengusaha atau investor yang menyimpan dana di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia.
Agar mereka dapat menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Penerapan pengampunan pajak ini diharapkan dapat memacu meningkatkan sektor pembangunan ekonomi di Indonesia.
Hal ini pun didukung oleh pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang P.S. Brodjonegoro.
“Adanya pengampunan pajak dapat membuat APBN lebih sustainable”, ujar Bambang, dikutip dari wawancara eksklusif laman kemenkeu.co.id.
Kemampuan pemerintah untuk berbelanja keperluan negara juga semakin besar sehingga otomatis ini…
…Akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Asas Amnesti Pajak
Pemberian tax amnesty kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan;
1. Asas Kepastian Hukum
Pelaksanaan tax amnesty harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat dengan adanya jaminan kepastian hukum.
2. Asas Keadilan
Pelaksanaan amnesti pajak menjunjung tinggi kesetaraan antara hak dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat.
3. Asas Kemanfaatan
Kebijakan tax amnesty bertujuan untuk kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan umum.
4. Asas Kepentingan Nasional
Pengampunan pajak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Baca Juga:
Tujuan Tax Amnesty
Inilah 4 tujuan dari tax amnesty yang dilansir dari Maxmanroe sebagai berikut:
1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak
Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Dengan adanya amnesti pajak maka diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela.
Dengan demikian, diharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.
3. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru
Amnesti pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.
4. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak, maka diharapkan dikemudian hari wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak.
Manfaat Tax Amnesty
Pengampunan pajak pada dasarnya memberikan keuntungan dan manfaat bagi wajib pajak.
Adapun beberapa manfaatnya adalah sebagai berikut:
- Bagi wajib pajak, pengampunan pajak terutang yang berlum diterbitkan ketetapan pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
- Bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan akan dihapuskan dalam masa pajak.
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak.
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
5 Jenis Tax Amnesty Menurut Sawyer
1. Filing Amnesty
Filing Amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi kepada wajib pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT.
Pemberian amnesti-nya harus dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.
2. Record-Keeping Amnesty
Ini adalah penghapusan sanksi terhadap wajib pajak atas kegagalannya dalam menjaga dokumen perpajakan di masa lalu.
Amnesti ini diberikan jika wajib pajak bersedia untuk menjaga dokumen perpajakan di masa mendatang.
3. Revision Amnesty
Ini adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT dimasa lalu tanpa dikenakan sanksi atau mendapat pengurangan sanksi.
4. Investigation Amnesty
Jenis amnesti ini adalah negara berjanji tidak akan melakukan penyelidikan terhadap sumber pendapatan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu.
Namun, wajib pajak dikenakan amnesty fee yang harus dibayarkan kepada negara.
5. Prosecution Amnesty
Pengampunan pajak dengan memberikan penghapusan sanksi atas tindak pidana pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh wajib pajak.
Penghapusan sanksi pidana tersebut dilakukan jika wajib pajak bersedia membayarkan sejumlah kompensasi.
Tax Amnesty untuk Sektor Properti
Tak hanya menguntungkan di sektor ekonomi pemerintah, dengan adanya tak amnesty dinilai mampu mendukung perkembangan investasi di industri properti.
Bila dilihat dari sisi pengusaha, kebijakan tax amnesti dapat membangkitkan optimisme, sebab kewajiban pajak selalu dipermasalahkan dan hal ini bisa jadi solusinya.
Dalam bidang properti, bagi pengusaha lokal tak ada lagi hambatan untuk mencari dana diperbankan untuk kembali berinvestasi.
Kenapa tax amnesty sangat mendukung investasi di industri properti?
Sebab uang investor yang berada dari luar negeri juga akan banyak masuk ke Indonesia.
Selain itu tax amnesty mampu memperbaiki pertumbuhan pasar properti nasional, begitupun dengan pelakon properti di Indonesia.
Diberlakukannya pengampunan pajak akan mendukung investasi di industri properti.
Indutri properti sendiri cukup memberi banyak kontribusi bagi perekonomian Indonesia.
Sehingga perlu juga dukungan pemerintah dalam pengesahan aturan pajak ini.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty ini sangat dinantikan oleh industri properti.
Baca Juga:
Semoga artikel di atas dapat menambah wawasan kamu, ya!
Yuk, lihat ulasan lainnya hanya di blog 99.co Indonesia.
Jangan ragu untuk mencari properti idamanmu dalam situs 99.co/id .