Ternyata banyak kasus korupsi yang ditangani KPK berakhir dengan vonis bebas untuk para terdakwas. Memangnya siapa saja terdakwa korupsi yang dibebaskan di Indonesia?
Kasus korupsi memang telah merajalela di Indonesia, baik di tingkatan pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah.
Untuk atasi hal ini, dibuatlah Komisi Pemberantasan Korupsi agar Indonesia tidak selalu merugi karena ulah orang-orang tak bertanggung jawab.
Sayangnya, keberadaan KPK saja tidak cukup karena banyak kasus korupsi yang mereka tangani berakhir dengan vonis bebas di pengadilan.
Dilansir dari kompas.com, simak para terdakwa korupsi yang mendapatkan vonis bebas dari pengadilan di bawah ini!
Terdakwa Korupsi yang Dapat Vonis Bebas
1. M Totoh dan Andri Wibawa
M Totoh dan Andri Wibawa adalah terdakwa korupsi kasus pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, keduanya sempat menjalani masa tahanan karena melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
Namun, hakim mencabut masa tahanan mereka karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim merasa yang bersalah hanyalah Aa Umbara, eks Bupati Bandung Barat, yang kemudian divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
2. Samin Tan
Terdakwa korupsi yang dapat vonis bebas berikutnya adalah Samin Tan.
Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (PT BLEM) yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Samin telah memberi suap sebesar Rp5 miliar ke Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Golkar, Eni Maulani Seragih.
Namun, hakim merasa Samin hanyalah korban dari Eni yang meminta dana untuk biaya pencalonan kontestasi Pilkada di Kabupaten Temanggung.
3. Sofyan Basir
Sofyan Basir adalah mantan Direktur PLN yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Jaksa KPK meminta Sofyan dihukum selama lima tahun penjara dan diberi denda Rp200 juta.
Namun, hakim berpendapat Sofyan tidak terbukti melakukan korupsi, sehingga kasus ini dicabut dan Sofyan dibebaskan.
4. Syafruddin Arsyad Temanggung
Terdakwa korupsi yang dibebaskan terakhir adalah Syafruffin Arsyad Temanggung.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini diduga korupsi karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada Bank Dagang Nasional Indonesia.
Namun, hakim merasa SKL yang diterbitkan Syafruddin tidak memiliki tindak pidana, sehingga Syafruddin dibebaskan.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Deli Serdang, bisa jadi Arnavat Darpha adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!
Wujudkan hunian idamanmu sekarang juga, karena kami selalu #AdaBuatKamu!