Berita Berita Properti

Pangkas Perizinan! Pemprov DKI Buat Terobosan untuk Pulihkan Sektor Properti

< 1 menit

Dalam rangka memulihkan sektor properti yang terdampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI membuat terobosan baru terkait perizinan gedung.

Terobosan ini dicetuskan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan harapan dapat mendorong geliat sektor properti di tengah himpitan pandemi.

Industri properti dinilai sebagai sektor yang mampu mendongkrak pemulihan ekonomi yang belakangan ini lesu.

Hal ini karena sektor properti mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar, mendatangkan investasi, meningkatkan pendapatan daerah, serta baik untuk kegiatan bisnis jangka panjang.

Terobosan Pemprov DKI untuk Pulihkan Sektor Properti

Langkah pemulihan sektor properti tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Melalui Pergub itu, Pemprov DKI memangkas perizinan gedung menjadi 57 hari dari yang sebelumnya memerlukan waktu 360 hari.

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” ungkap Sri Haryati, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021 dilansir dari beritasatu.com

Kemudian Sri menambahkan bahwa terkait perizinan bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni memerlukan 14 hari kerja.

Terobosan ini juga merupakan buah kolaborasi antara pemerintah, pakar, dan praktisi untuk menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif.

Tak hanya lebih cepat, peraturan tersebut dijadikan sebagai basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata, dan juga sudah berbasis teknologi.

Langkah ini sesuai dengan paket kebijakan dan arahan Anies Baswedan dalam rangka pemulihan ekonomi secara universal di seluruh sektor serta lapisan masyarakat.



Pada tahun 2018, sektor properti mampu menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425.000 orang.

Sedangkan berdasarkan data tahun 2019, industri properti dan real estate menyumbang sebesar 17,61% terhadap perekonomian Jakarta.

Selain itu, kedua sektor tersebut juga menyumbang penanaman modal sebesar 23,9% (setara Rp14,8 triliun) dengan penanaman modal asing sekitar 28,3% (setara Rp17,5 triliun.

Mendapat Apresiasi dari Jakarta Property Institute

Wendy Hartanto, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), mengapresiasi terobosan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta.

Kedepannya, ia berharap pemerintah mengadakan kolaborasi lainnya dengan pakar dan praktisi untuk menciptakan peraturan yang lebih implementatif.

“Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus non finansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan tetapi juga berkembang di kala pandemi ini,” ungkap Wendy.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Pavia Village?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts