Tunjangan Hari Raya alias THR untuk Asisten Rumah Tangga (ART) wajib dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Awas, jangan sampai lupa!
Property People, jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, banyak perusahaan yang mulai menganggarkan dana untuk membayar THR kepada karyawannya.
Biasanya, THR akan diberikan beberapa hari terakhir sebelum libur lebaran dan cuti bersama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, jika karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan atau setahun, maka ia berhak mendapatkan THR dengan besaran satu bulan gaji.
Sementara itu, karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau belum setahun, maka ia tetap berhak memperoleh THR dihitung secara prorate.
Namun, apabila pemberi kerja tidak bisa memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, maka hal tersebut bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Lantas, bagaimana dengan Asisten Rumah Tangga? Perlukah mendapatkan THR?
THR untuk Asisten Rumah Tangga Wajib Dibayarkan
Menurut Juanda Pangaribuan, seorang Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc, ART terkadang dipandang berbeda sebagai pekerja di perusahaan.
Padahal menurutnya, dalam perspektif UU Ketenagakerjaan, ART bisa diberikan kedudukan yang sama.
Para ART dapat pula disebut sebagai pekerja jika merujuk pada definisi pekerja atau buruh.
Apabila melihat dari ketentuan tersebut, maka Asisten Rumah Tangga sama-sama berhak atas THR.
Melansir hukumonline.com, kendati judul Permenaker 6/2016 mengenai THR keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan, tetapi pengusaha pada dasarnya boleh orang perseorangan sebagai orang yang memberikan pekerjaan.
Dengan demikian, THR untuk Asisten Rumah Tangga wajib dibayarkan sebagaimana ketentuan peraturan tersebut.
Cara Menghitung THR Asisten Rumah Tangga
Sama halnya dengan karyawan di sebuah perusahaan pada umumnya, Asisten Rumah Tangga juga memiliki perhitungan serupa dalam hal Tunjangan Hari Raya.
Sebagai contoh, apabila ART bergaji Rp2 juta per bulan dan telah bekerja lebih dari setahun, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar Rp2 juta alias sama dengan sekali gaji per bulan.
Sementara, jika misalnya ART baru bekerja selama 6 bulan, maka perhitungannya berbeda:
- Masa Kerja : 12 x 1 bulan gaji
Seandainya ART tersebut memiliki gaji Rp2 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
- 6:12xRp2.000.0000
- = Rp1.000.000
Jadi, ART dalam kasus contoh di atas berhak mendapatkan THR sebesar Rp1 juta.
***
Semoga ulasannya bermanfaat ya.
Pantau terus informasi menarik dan terbaru di Berita 99.co Indonesia.
Cek pilihan serta kebutuhan properti lainnya lewat 99.co/id!