Berniat membeli rumah dengan sistem KPR? Untuk menghindarkanmu dari hal yang tak diinginkan, simak tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu di bawah ini!
Membeli rumah pertama adalah sebuah pembelian terbesar sekalipun menggunakan sistem KPR.
Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu.
Pasalnya, ada sejumlah pengembang nakal yang kerap membohongi konsumennya.
Kamu tentu tak ingin impian memiliki rumah pertama harus sirna karena ulah oknum tak bertanggung jawab.
Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap berikut ini, yuk!
9 Tips Membeli Rumah KPR agar Tidak Tertipu
1. Cek Reputasi Developer
Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu pertama adalah mengecek reputasi developer.
Kamu bisa memulainya dengan bertanya kepada pihak bank yang bekerja sama dengan pengembang.
Lalu, kamu juga bisa mencari tahu proyek perumahan mana saja yang sudah dikerjakan pengembang.
Jika survei kecil-kecilanmu memperlihatkan pengembang tersebut mempunyai rekam jejak yang baik, artinya mereka cukup bonafide.
2. Periksa Legalitas Tanah
Tak hanya memeriksa reputasi pengembang, kamu wajib memeriksa juga legalitas lahan perumahan.
Umumnya, status tanah yang dikuasai pengembang hanya Hak Guna Bangunan (HGB).
Status ini memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang jika developer belum selesai mengelola lahan perumahannya.
Di samping itu, pastikan juga asal muasal status HGB tanah yang digunakan pengembang.
Sangat disarankan untuk memilih developer yang mempunyai status HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai negara karena relatif lebih aman.
3. Garansi Booking Fee
Saat memutuskan membeli sebuah rumah dari pengembang, biasanya kamu akan diminta booking fee sebagai tanda jadi.
Nilai booking fee ini biasanya berbeda sesuai dengan peraturan masing-masing develor.
Meski begitu, umumnya, booking fee ini berada di kisaran Rp3-10 juta.
Saat membayar uang tanda jadi, pastikan kamu mendapatkan kesepakatan tertulis agar tidak tertipu.
Kesepakatan tertulis ini harus berisikan pemesanan rumah, item-item yang melengkapinya, serta poin yang menjelaskan uang tanda jadi akan dikembalikan jika proses pengajuan KPR ditolak bank.
4. Hindari Transaksi di Bawah Tangan
Cara membeli rumah KPR agar tidak tertipu selanjutnya adalah hindari transaksi di bawah tangan.
Transaksi ini tidak kuat secara hukum karena hanya berdasarkan kepercayaan dan tanda bukti berupa kuitansi pembayaran saja.
Terlebih, bank juga tidak akan mau mengakui transaksi yang hanya menggunakan kuitansi biasa.
Untuk itu, lakukan transaksi bersama notaris atau seseorang yang mengerti tentang hukum.
5. Jangan Bayar DP sebelum Kredit Disetujui
Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu berikutnya adalah jangan bayar DP sebelum kredit disetujui.
Dari kasus yang banyak terjadi, kamu akan kesulitan menarik DP yang sudah dibayarkan saat KPRmu ternyata ditolak pihak bank.
6. Tanda Tangani Dokumen PPJB
Dari tips sebelumnya, kamu mengetahui bahwa pembayaran down payment sebaiknya dilakukan setelah pengajuan KPR telah disetujui.
Besaran uang muka ini cukup bervariasi.
Namun, standar yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 20 persen dari nilai total harga bangunan.
Apabila telah membayar DP, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bersama pihak bank.
Pada proses ini, cermati secara teliti setiap detail isi perjanjian seperti proses pembangunan rumah, biaya yang ditanggung pembeli, dan harga jual rumahnya.
Pastikan juga sanksi yang ditetapkan dalam perjanjikan jika pengembang mangkir.
7. Pantau Terus Proses Pembangunan Rumah
Jika proses PPJB selesai, cara membeli rumah KPR agar tidak tertipu selanjutnya adalah mengawasi pembangunannya.
Proses ini sendiri cukup bervariasi dan bergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun.
Namun, proses pembangunan rumah umumnya memakan waktu enam hingga 12 bulan.
Pada jangka waktu tersebut, datangi lokasi pembangunan secara rutin, terutama untuk melihat apakah rumah yang dibangun sesuai perjanjian.
Apabila melenceng, kamu berhak menggugat developer dan menuntut untuk dibuatkan rumah sesuai perjanjian yang telah disepakati.
8. Buat AJB dan Ubah HGB Menjadi SHM
Setelah rumah yang diimpikan selesai dibangun, segera mungkin minta pihak developer untuk melakukan proses pembuatan akta jual beli (AJB) yang jadi tanda legalitas kepemilikan rumah.
Jika proses AJB selesai, kamu berhak mengambil SHGB dari pihak pengembang.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengubah sertifikat tersebut menjadi SHM.
Jika developer tidak mengurus pengubahan ini, maka kamu harus mengurusnya sendiri.
9. Minta Jaminan Pemeliharaan Bangunan
Selanjutnya, jangan lupa untuk meminta jaminan pemeliharaan bangunan kepada developer.
Usahakan garansi yang diberikan tertulis dan sah agar cukup kuat di mata hukum jika suatu saat terjadi masalah pada bangunan rumah.
Pastikan juga kamu mendapat garansi bangunan minimal selama enam bulan.
Nantinya, jika ada kerusakan yang bukan karena kesengajaan selama masa garansi, maka pihak developer harus memperbaikinya tanpa dipungut biaya.
***
Semoga pembahasan tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu di atas dapat bermanfaat bagi Property People, ya!
Simak terus artikel seputar rumah KPR hanya di Berita 99.co Indonesia.
Cek juga informasi terhangat lainnya dengan mengakses Google News kami, ya!
Sedang mencari rumah idaman di kawasan Cileunyi, Bandung?
Istana Regency Jatinangor layak untuk dipertimbangkan.
Cek ketersedian hunian yang didambakan pada situs properti www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.