Tanah girik merupakan salah satu jenis tanah yang cukup banyak peminat tapi tak banyak yang membeli karena takut bermasalah. Padahal, ada cara dan tips membeli tanah girik yang aman dan bebas dari berbagai masalah, lo!
Tanah girik adalah tanah yang dimiliki oleh adat dan belum mempunyai sertifikat resmi, sehingga kepemilikan tanah hanya berupa kekuasaan dalam bidang tanah tertentu.
Meski cukup banyak peminat, tetapi sebagian besar cenderung menghindari membeli jenis tanah ini karena tidak adanya sertifikat tanah.
Alhasil, tanah sulit untuk diperjualbelikan dan rawan terkena sengketa.
Namun, kini kamu tak perlu khawatir lagi ketika berniat membeli tanah ini!
Cukup ikuti tips membeli tanah girik dengan aman dan bebas sengketa di bawah ini ketika membeli tanah.
Tips Membeli Tanah Girik dengan Aman
Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu ikuti agar dapat membeli tanah girik dengan aman:
1. Pertama, selalu cermati dan perhatikan surat girik yang kamu terima adalah asli dengan mengecek luas tanah, nomor, dan nama pemilik.
2. Kedua, minta bukti pembayaran pajak PBB tiga tahun terakhir dengan nama pemilik asli.
3. Kemudian, minta surat keterangan tanah bebas sengketa dari Kelurahan atau Kecamatan tempat tanah tersebut berada dan surat keterangan dari kepala desa.
4. Keempat, dapatkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan, Kecamatan, atau kepala desa.
5. Selanjutnya, minta surat keterangan bahwa tanah tidak akan diperjualbelikan pada siapa pun, kamu dapat meminta hal ini ke penjual tanah atau ke Kelurahan dan Kecamatan.
6. Terakhir, pastikan bahwa tanah tidak sedang dalam proses transaksi dengan pihak yang lain.
Dengan mengikuti tips berikut, kamu tak perlu lagi khawatir akan mengalami masalah sengketa tanah.
Kelebihan dan Kekurangan Membeli Tanah Girik
Ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang dapat kamu temukan ketika membeli tanah girik atau tanah petok.
Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangannya:
Kelebihan Membeli Tanah Petok
- Harga tanah relatif lebih murah daripada tanah umumnya karena penjual ingin menjualnya secara cepat.
- Negosiasi umumnya jauh lebih fleksibel daripada proses menjual tanah biasa. Pembeli dan penjual pun bisa menentukan cara pembayaran yang paling sesuai.
- Dokumen penunjang, seperti ukuran tanah, AJB, Surat Keterangan Tanah, dan dokumen lainnya akan disediakan dan diurus langsung oleh pihak ahli waris.
Kekurangan Membeli Tanah Petok
- Waktu pembelian tanah berdurasi lama karena harus mengurus legalitas tanah ke sertifikat yang berlaku terlebih dahulu.
- Umumnya mengalami status sengketa karena pemilik tanah yang lebih dari satu.
- Proses jual-beli sering berakhiran batal karena pihak pemilik tanah yang berselisih dan berujung pada pengadilan.
Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
Setelah mendapatkan tanah petok, hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.
Cara mengubah tanah girik menjadi sertifikat hak milik cukup mudah, berikut langkahnya:
- Menyiapkan semua dokumen resmi mengenai tanah yang berisi tanda tangan lurah atau kepala desa.
- Mengurus dokumen ke kantor BPN dan menyerahkan berkas ke loker pendaftaran tanah.
- Pihak BPN akan melakukan pengukuran dan penelitian tanah.
- Penerbitan SK Hak atas Tanah dan pembayaran BPHTB.
- Pendaftaran SK Hak atas Tanah untuk penerbitan sertifikat.
- Penerbitan Sertifikat Hak Milik yang bisa diambil di loket BPN.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Depok? Bisa jadi Mazhoji adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!