Ingin memiliki rumah impian, Lisa BLACKPINK malah mengalami penipuan properti oleh mantan manajernya sendiri. Uang senilai Rp11 miliar yang ia percayakan pada sang mantan manajer pun habis digunakan berjudi.
Penipuan Properti oleh Mantan Manajer Lisa BLACKPINK
Lalisa Manoban alias Lisa BLACKPINK harus menerima kenyataan pahit.
Beberapa waktu lalu, Lisa dikabarkan ditipu oleh mantan manajernya.
Lisa kehilangan uang dengan jumlah yang cukup besar, yakni 1 miliar won atau sekitar Rp11 miliar.
Kepercayaan dari Lisa disalahgunakan oleh mantan manajernya tersebut.
Uang yang dititipkan Lisa padanya malah digunakan untuk berjudi.
Peristiwa ini sangat disayangkan banyak pihak termasuk YG Entertainment yang merupakan pihak agensi yang menaungi Lisa.
Lisa sendiri memilih menyelesaikan kasus ini dengan damai.
Mantan manajernya pun telah setuju untuk melakukan penggantian uang yang telah dibawanya.
Baca Juga:
Luar Biasa Tajir, Ini Vila & Rumah Lee Min Ho yang Harganya Miliaran. Intip Fasilitasnya, yuk!
5 Tips Agar Tidak Kena Penipuan Properti
Tak hanya Lisa BLACKPINK, hal serupa bisa saja terjadi pada kita semua.
Niat meminta tolong pada orang untuk dicarikan properti, malah tertipu..
Agar terhindar dari hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencari properti, antara lain:
-
Jangan Langsung Percaya
Penipuan bisa saja terjadi karena adanya kesempatan.
Seperti contohnya mantan manajer Lisa BLAKPINK yang diberi kepercayaan sejumlah uang untuk mencari rumah.
Jadi, kamu harus tetap waspada dan berhati-hati pada orang yang kamu temui atau bahkan orang yang sudah kamu percaya sekalipun.
Hindari memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar.
-
Hindari Penipuan Properti dengan Mengenal Developer
Jika kamu hendak membeli rumah melalui developer atau pengembang, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengenal profil pengembang.
Pastikan mereka terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang atau Sireng di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk mengeceknya, kamu cukup memasukkan nama pengembang di situs https://sireng.pu.go.id.
Jika namanya tercantum, maka pengembang tersebut telah terdaftar.
Jangan lupa tanyakan siapa pemilik pengembang tersebut.
-
Legalitas Pengembang
Meski nama pengembang ternyata telah terdaftar, tidak ada salahnya untuk memeriksa ulang legalitasnya.
Untuk meyakinkan, kamu bisa mencari dan melihat sertifikat atau surat-surat seperti:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pembangunan proyek.
- Isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Cek juga mengenai stabilitas keuangan serta riwayat proyek yang pernah diselesaikan.
-
Hindari Penipuan Properti dengan Tidak Berikan Sertifikat
Tips selanjutnya khusus bagi kamu yang hendak menjual rumah atau properti lainnya.
Hindari menyerahkan dokumen-dokumen asli pada pembeli jika pembayaran belum lunas.
Sebagai penjual, disarankan untuk tidak langsung menyerahkann dokumen bila belum ada kejelasan transaksi pelunasan.
Baca Juga:
Intip 5 Rumah Artis Korea Termewah, Berapa Harganya ya?
-
Perhatikan Pembayaran untuk Menghindari Penipuan Properti
Jika sudah terjadi kesepakatan, pastikan pembayaran ditransfer langsung ke nomor rekening atas nama pengembang atau pemilik rumah.
Jangan melakukan pembayaran pada nomor rekening pribadi apalagi rekening tenaga pemasarannya.
Jika pembelian dilakukan dengan KPR, pastikan pihak bank menyetujui KPR.
Hindari melakukan pembayaran uang muka sebelum pihak bank menyetujui pengajuan KPR.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya untuk Sahabat 99, sebelum membeli atau menjual rumah.
Jangan lupa membaca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari properti impian?
Kunjungi 99.co/id dan temukan perumahan di Bali, Jakarta dan kota lainnya.