Berita Berita Properti

Tertarik Sewa Ruko Jakarta? Ketahui 7 Hal Berikut agar Kelak Tak Mengalami Kerugian!

3 menit

Sebelum memutuskan sewa ruko Jakarta, ada baiknya mengetahui beberapa hal penting berikut agar kelak tak mengalami kerugian. Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini!

Banyak orang yang menganggap bahwa sewa ruko Jakarta lebih menguntungkan dibandingkan dengan jenis properti lainnya.

Pasalnya, selain bisa dijadikan tempat tinggal, ruko atau rumah toko pun bisa digunakan sebagai tempat usaha.

Jika dibandingkan dengan harga properti lainnya, harga sewa ruko di Jakarta ternyata jauh lebih murah, lo.

Dengan demikian, tidak heran bila banyak orang yang tertarik membuat ruko sebagai investasi properti mereka.

Walaupun begitu, untuk kamu yang berniat menyewa ruko untuk dijadikan sebagai tempat usaha, memilih ruko yang tepat tentu tidak semudah itu.

Banyak faktor yang perlu diperhatikan sebelum menyewa ruko.

Terlebih di Jakarta, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta memiliki aturan sendiri yang mengatur tentang bangunan komersial di daerah ibu kota.

Agar tidak merugi di kemudian hari, ada baiknya kamu mengetahui beberapa hal penting terkait praktik sewa ruko di Jakarta.

Lengkapnya bisa kamu simak dalam uraian berikut.

7 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Sewa Ruko Jakarta

1. Perhatikan Izin Pembangunan Ruko

Walaupun kamu hanya sekadar menyewa ruko, mengetahui legalitas bangunan yang disewa adalah hal yang harus diperhatikan.

Sahabat 99 pastinya enggak mau ruko yang sudah disewa ternyata belum ada izin pembangunan dan kemudian disegel karena terbukti ilegal.

Untuk mengecek izin pembangunannya, kamu bisa meminta dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko kepada pemilik bangunan.

Pada IMB, kamu juga bisa mengetahui apakah lokasi bangunan tersebut masuk pada zona usaha atau tidak.

2. Buat Surat Perjanjian Sewa Ruko

surat perjanjian

Tak dipungkiri, banyak orang yang melupakan hal ini ketika melakukan transaksi sewa-menyewa ruko.

Padahal, membuat surat perjanjian sewa ruko sangatlah penting, karena di dalamnya berisikan hak dan kewajibanmu sebagai penyewa, serta hak dan kewajiban pihak pertama sebagai pemberi sewa.

Surat ini juga bisa dijadikan sebagai alat legalitas di pengadilan ketika terjadi sengketa antara penyewa dan pemberi sewa.

3. Cek Lokasi Bangunan dan Lingkungan Sekitar

Hal penting lainnya yang harus diperhatikan sebelum sewa ruko Jakarta adalah dengan memeriksa kondisi bangunan dan lingkungan sekitar.

Cek saja apakah bangunan ruko yang akan kamu tinggali masih layak huni atau tidak, agar di kemudian hari kamu tidak perlu melakukan renovasi dan menghamburkan uang lebih.

Selain itu, perhatikan pula lingkungan sekitar ruko apakah bersih dan bebas pencemaran lingkungan, aman dari tindak kejahatan, dan bebas banjir.

Selain itu, perhatikan juga lokasi ruko apakah berada di lokasi strategis dan bisa menarik banyak orang untuk datang.



Contohnya seperti ruko di Mampang dan ruko di kawasan Blok M Kebayoran Baru.

Sebagaimana kamu ketahui, lokasi yang strategis bisa menjadi faktor penting untuk kelancaran bisnis.

4. Sesuaikan Lokasi Ruko dengan Bidang Usaha

lokasi

Strategis saja tidak cukup!

Pastikan kamu juga harus memilih lokasi sewa ruko Jakarta yang tepat dan menyesuaikannya dengan bidang usahamu.

Contohnya, kamu memiliki usaha kedai kopi, tetapi kamu malah memilih ruko di sentral percetakan sebagai lokasi usaha.

Pastinya pangsa pasarmu di sana akan sangat kecil jumlahnya, Sahabat 99.

5. Perhatikan Akses dan Fasilitas di Sekitar Ruko

Kemudahan akses dan fasilitas yang tersedia pastinya bisa memengaruhi kelancaranmu dalam membuka usaha.

Pasalnya, semakin mudah akses untuk menuju lokasi ruko, semakin banyak orang yang tertarik untuk mengunjunginya.

Selain itu, akses yang mudah juga sangat memengaruhi biaya transportasi usaha, lo,

Oh iya, jangan lupa periksa juga kelengkapan fasilitas umum dan pendukung yang tersedia di sekitarnya, ya.

6. Pahami Status PBB Ruko

sppt pbb

sumber: ddtc.co.id

Walaupun kamu hanya melakukan sewa ruko, bukan berarti kamu tidak memperhatikan status PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ruko, ya.

Pasalnya, status perpajakan yang belum lunas akan menghambat aktivitas bisnis dan membuat bangunan disegel oleh pemerintah.

7. Tahu Sistem Zonasi Jakarta

Tahukah kamu bahwa Jakarta memiliki sistem zonasi dalam tata letak wilayahnya?

Ya, bukan cuma area industri saja yang menerapkan sistem zonasi, wilayah Jakarta juga harus menerapkan sistem tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan pemerintah daerah, sewa ruko Jakarta harus dilakukan pada tempat yang masuk ke kategori zona perkantoran, perdagangan, dan jasa (sub zona K1-K3).

Kemudian, bagaimana jika ruko yang akan kamu sewa bukan berada pada zona tersebut?

Sebenarnya boleh saja, asalkan lokasi tersebut masuk dalam zona campuran (sub zona C1) supaya tidak menyalahi aturan.

***

Nah, itulah 7 hal penting yang harus kamu perhatikan sebelum sewa ruko Jakarta.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.

Jangan lupa cek artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Tertarik menyewa ruko di Jakarta yang berada di lokasi strategis?

Cek saja di 99.co/id dan temukan pilihannya, seperti ruko di Komplek Pertokoan Golden Plaza Fatmawati!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts