Risiko sengketa lahan pada status tanah garapan masih kerap terjadi di kalangan masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, pemilik harus memiliki bukti dokumen kepemilikan yang kuat di mata hukum.
Hal ini berkaca dari masalah sengketa tanah yang menimpa Rocky Gerung.
Masalah sengketa tanah pada tanah garapan bisa menimpa siapa saja, Sahabat 99.
Hal ini karena tanah dengan status tersebut dapat diperoleh dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.
Lagi pula, tanah garapan juga tak dikenal dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) atau Pendaftaran Tanah.
Untuk itu, simak penjelasan dan tips agar terhindar dari sengketa lahan yang rawan digugat oleh orang lain.
Belajar dari kasus Rocky Gerung, pahami baik-baik, ya!
Apa Itu Tanah Garapan?
Pengertian tanah garapan dijelaskan pada Keputusan Kepala BPN No.2/2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
Status tanah yang satu ini dapat digolongkan sebagai tanah negara atau tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah dan badan hukum.
Selain itu, dari tanah kosong atau tanah terlantar yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Sengketa Lahan pada Tanah Garapan
Sengketa tanah garapan adalah pertikaian ataupun perbedaan kepentingan dari dua pihak atau lebih atas status tanah tersebut.
Tak sedikit masyarakat yang mengalami sengketa lahan dengan orang lain karena status tanah tersebut.
Meskipun, dia sudah mengantongi surat oper alih tanah garap.
Namun, menurut BPN, surat oper alih garapan tidak serta-merta menentukan kepemilikan lahan seseorang.
Kepemilikan hak atas tanah tetap mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Hanya saja, pemilik tanah garapan ternyata bisa meningkatkan status menjadi SHM agar terhindar dari sengketa lahan.
Selain itu, ada tips lain agar terhindar dari sengketa tanah yang berisiko terjadi jika tidak diantisipasi sejak dini.
4 Tips Tanah Garapan Terhindar Dari Sengketa Lahan
1. Bukti Surat Tanah
Status tanah garap berbeda dengan yang lain karena tidak diatur dalam perundang-undangan.
Namun, memiliki tanah dengan status tersebut juga berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai, dan menikmati.
Tanah garapan dianggap sebagai hak milik jika penggarap dapat menunjukan surat-surat.
Surat tersebut yang membuktikan bahwa dia memiliki alas atau bukti hak atas tanah tersebut.
Surat Pernyataan Penguasaaan Tanah (SPPT) dan surat keterangan dari Camat setempat bisa jadi bukti penguasaan dan bukti pengalihan atas tanah-tanah garapan.
2. Akta Jual Beli
Tips lainnya adalah mengantongi akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu peralihan hak yaitu akta pengoperan hak atas tanah.
Melansir hukumonline, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut dialihkan maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan pengoperan hak.
Jadi, bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi.
Dengan adanya akta pengoperan hak maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.
3. Daftarkan jadi Hak Milik
Salah satu tips penting menghindari sengketa tanah adalah meningkatkan status tanah garapan menjadi SHM.
Tanah yang belum dilekati dengan sesuatu hak bisa langsung didaftarkan menjadi hak milik, Sahabat 99.
Hal ini tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
Adapun prosedur pendaftaran menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997.
Namun, perlu diingat kalau tidak status tanah tersebut bisa diubah jadi hak milik.
Pastikan kalau tanah tersebut belum dilekati dengan sesuatu hak kecuali hak tersebut sudah dihapus sesuai dengan UUPA.
4. Patok Tanah
Adanya patok tanah sebenarnya tidak menjamin menghindari sengketa dengan status tanah tersebut.
Namun, hal ini bisa mengantisipasi karena penentuan batas tanah yang tidak jelas rawan memicu sengketa.
Jika telah diubah menjadi hak milik, kamu juga bisa memberikan patok tanah agar terhindari dari sengketa dengan orang lain.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah dijual di Bogor?
Cek selengkapnya hanya di www.99.co/id!