Berita Ragam

Mengenal Sejarah, Fungsi, Aturan, dan Ukuran Bendera Merah Putih. WNI Harus Tahu!

3 menit

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, apakah kamu sudah tahu berapa ukuran bendera Merah Putih sesuai kegunaannya masing-masing? Kalau belum, yuk cari tahu sejarah, fungsi dan ukurannya di artikel kali ini!

Setiap negara di dunia memiliki benderanya masing-masing dengan warna dan corak yang berbeda-beda, begitu juga dengan Indonesia.

Bendera Indonesia terdiri dari dua warna, yakni merah dan putih.

Tak sekadar tahu warnanya saja, sebagai warga Indonesia, kamu juga sepatutnya mengetahui serba-serbi mengenai bendera negara termasuk ukurannya.

Adapun aturan mengenai Bendera Merah Putih terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Untuk lebih memahaminya, simak ulasannya di bawah ini, ya!

Mengenal Sejarah, Fungsi, & Ukuran Bendera Merah Putih

Sejarah Bendera Merah Putih

ucapan hari kemerdekaan

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945, di mana hari tersebut sampai saat ini dikenal dengan hari kemerdekaan bangsa Indonesia.

Bendera Merah Putih yang digunakan pada saat upacara Pendeklarasian Negara Indonesia dijahit oleh ibu Fatmawati setelah kembalinya dari masa pengasingan di Bengkulu.

Menurut sejarah, warna merah dan putih yang digunakan sebagai simbol negara kita diadaptasi dari gambar sembilan garis merah dan putih bendera Kerajaan Majapahit.

Ada beberapa nama yang disematkan kepada lambang negara kita tersebut, mulai dari Sang Dwiwarna, Merah Putih dan Sang Saka Merah Putih.

Fungsi Bendera Merah Putih

bendera merah putih

foto: unsplash.com/Mufid Majnun

Pada dasarnya, bendera digunakan sebagai representasi sebuah negara.

Namun disamping itu bendera juga dapat digunakan sebagai tanda perdamaian hingga simbol belasungkawa.

Contoh penggunaan bendera yang paling umum kita jumpai adalah saat upacara 17 Agustus 2021.

Hal tersebut bertujuan untuk melakukan upacara seremonial terkait dengan hari kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Secara umum Bendera Merah Putih berfungsi sebagai lambang negara.

Artinya jika ada Bendera Merah Putih di sana, berarti identitas Indonesia melekat pada tempat, situasi atau alat tersebut.

Ukuran Bendera Merah Putih

Secara umum Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang.



Ukuran Bendera Merah Putih memiliki perbandingan lebar dan panjang 2:3.

Akan tetapi ada aturan-aturan tertentu yang mengatur terkait ukuran standar bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat dan alat.

Berikut adalah ukuran-ukurannya tersebut yang disesuaikan dengan tempatnya:

  • Istana Negara: 200cm x 300cm
  • Lapangan umum: 120cm x 180cm
  • Di dalam ruangan: 100cm x 150cm
  • Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm
  • Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm
  • Kendaraan umum: 20cm x 30cm
  • Kapal: 100cm x 150cm
  • Kereta api: 100cm x 150cm
  • Pesawat: 30cm x 45cm
  • Meja: 10cm x 45 cm

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

ukuran bendera merah putih

foto: unsplash.com/Del

Ada beberapa larangan yang sudah diatur dalam aturan undang-undang terkait dalam menggunakan bendera Merah Putih.

Mengingat bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan bagi sebuah negara, dibuatlah larangan-larangan berikut:

Larangan Melakukan Perusakan

Larangan yang pertama adalah larangan untuk melakukan perusakan terhadap bendera Merah Putih, seperti merobek, merusak, menginjak, membakar.

Selain itu juga tertulis larangan penggunaan bendera dengan tujuan menodai, menghina maupun merendahkan kehormatan martabat sebuah negara.

Larangan Penggunaan

Bendera Merah Putih juga dilarang digunakan jika dipakai untuk tujuan di luar identitas bangsa dan negara.

Sebagai contoh, Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan dalam media komersial seperti reklame maupun iklan.

Bendera Merah Putih merupakan sebuah simbol negara Indonesia, sehingga terdapat larangan pemakaian jika berpotensi merusak, seperti digunakan membungkus barang, penutup atap, dan lain-lain.

***

Itulah serba-serbi serta ukuran Bendera Merah Putih.

Semoga informasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Sahabat 99!

Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki rumah masa depan seperti di Apartemen Emerald Bintaro?

Temukan beragam pilihan rumah hanya di situs properti 99.co dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts