Ketahui ukuran patok tanah yang sesuai dengan aturan. Ukuran yang berdasarkan material patok yang digunakan dan luas tanah yang diukur. Yuk, simak penjelasan berikut.
Patok tanah atau tanda batas tanah adalah elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.
Masyarakat sendiri tentu sudah familiar dengan pemasangan patok tanah.
Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui regulasi yang mengatur pemasangan patok tanah.
Salah satunya aturan yang membahas ukuran patok tanah.
Ukuran patok tanah menyesuaikan bahan atau benda yang digunakan.
Sebagaimana mengutip dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 22 disebutkan bahwa untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut
Ukuran Patok Tanah Untuk Luas Lahan Kurang dari 10 Hektar
1. Pipa Besi
Pipa besi atau panjang besi, panang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah 5 cm.
Lalu, dimasukan ke dalam tanah 80 cm, 20 cm yang menonjol ke atas diberi tutup dan dicat merah.
2. Pipa Paralon
Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah 5 centimeter.
Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 cm dan 20 cm sisanya dicat merah.
3. Kayu Besi
Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm dengan lebar kayu 7,5 cm.
Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 cm dan 20 cm yang berada di permukaan tanah dibri cat merah.
Sementara untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar 10 cm.
Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 1 m, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah.
Kira-kira 0,2 m dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 m x 0,05 m x 0,70 m berbentuk salib.
4. Tugu dari Batu Bata
Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi 0,40 m yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
5. Tugu dari Beton
Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 m persegi dan panjang 0,50 m.
Kemudian, 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
Ukuran Patok Tanah Untuk Luas Lahan Lebih dari 10 Hektar
1. Pipa Besi
Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan bergaris tengah 10 cm.
Lalu, dimasukan ke dalam tanah 1 m, bagian yang menonjol ke atas diberi cat merah.
2. Besi Balok
Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm.
Kemudian, dimasukan ke dalam tanah 1 m, bagian yang menonjol ke atas diberi cat merah.
3. Pipa Paralon
Pipa paralon yang diisi dengan beton panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan diameter 10 cm.
Dimasukkan ke dalam tanah 1 m dan bagian pipa paralon yang menonjol di atas permukaan tanah dicat merah.
4. Kayu Besi
Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dengan lebar kayu 10 cm.
Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 1 m dan 20 cm yang berada di ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang membentuk salib.
Dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 m x 0,05 m x 0,7 m dan pada bagian atas diberi cat merah.
5. Tugu dari Batu Bata
Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,30 m x 0,30 m dan tinggi 0,60 m yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
***
Itulah regulasi yang mengatur ukuran patok tanah berdasarkan material dan luasan lahan yang diukur.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untukmu, Property People.
Temukan artikel lainnya seputar regulasi properti melalui Google News Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari hunian terjangkau dan asri, segera kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com.
Ada Perumahan Singhamerta City di Malang yang bisa jadi opsi terbaik.
Masih banyak pilihan lainnya karena kami selalu #AdaBuatKamu.