6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP NTB tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,06 persen, yakni Rp72.660, sehingga mencapai Rp2.444.067.
Pada tahun 2023, UMP NTB sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.371.407.
7. Maluku Utara
Upah Minimum Provinsi Maluku Utara pada tahun 2024 meningkat sebesar 7,5 persen atau Rp221.646.57 sehingga menjadi Rp3.200.000.
Keputusan ini disetujui dalam rapat dewan pengupahan dan diumumkan melalui Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Pada tahun 2023, UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp100.000, mencapai Rp2.813.672 atau naik 3,68 persen.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
9. Sumatera Barat
Selain Maluku Utara dan Bali, Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen atau Rp68.973.
Maka, UMP Sumatera Barat 2024 naik menjadi Rp2.811.449,27 dari Rp2.742.476.
10. Sulawesi Barat
Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-10 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024.
UMP Sulbar 2024 naik 1,5 persen atau Rp43.163,00 sehingga menjadi Rp2.914.958,00 dari sebelumnya Rp2.871.795,00.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 20 November 2023.
11. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.282.812, mengalami kenaikan 4,22 persen atau Rp132.834 dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.149.977.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
12. Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2024 pada hari Selasa, 21 November 2023.
UMP Sulut 2024 mengalami kenaikan 1,67 persen atau Rp57.920 sehingga mencapai Rp3.545.000 dari UMP 2023 sebesar Rp3.485.000.
13. Jawa Barat
Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar 3,57 persen, atau Rp70.824, menjadi Rp2.057.495.
Pada tahun 2023, UMP Jawa Barat sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.986.670.
Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada tanggal 20 November 2024.
14. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar 1,45 persen sehingga mencapai Rp3,4 juta.
Sebagai perbandingan, UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2023 sebelumnya adalah sebesar Rp3.385.145.
Keputusan mengenai kenaikan UMP Sulsel tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, yang resmi ditetapkan pada tanggal 21 November 2023.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Kamu juga bisa temukan artikel menarik lainnya, seperti UMK Solo 2023 di Berita.99.co.
Kamu juga bisa mengikuti Google News kami agar tak ketinggalan informasi paling up to date.
Sedang mempertimbangkan untuk memiliki hunian?
Yuk, akses #segampangitu melalui www.99.co/id dari sekarang!