Berita Ragam

Inilah Daftar UMP 2024 Terbaru, Kenaikannya Positif!

3 menit

Terdapat 14 dari 38 provinsi di Indonesia yang sudah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun provinsi yang menempati wilayah dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi sejauh ini adalah Maluku Utara.

UMP 2024 Maluku Utara mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen.

Angka tersebut digadang-gadang menjadi yang terbesar dari penetapan UMP 2024 sejauh ini.

Kenaikan UMP 2024 selanjutnya diisi oleh Jawa Timur dengan persentase 6,13 persen dan Kalimantan Selatan sebesar 4,22 persen.

Perlu diketahui, penetapan perubahan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021.

Legislasi tersebut menetapkan rumus penentuan kenaikan upah untuk tahun 2024.

Berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024 yang bisa kamu ketahui.

Daftar UMP 2024

1. Sumatera Utara

Kenaikan UMP 2024 tercatat sebesar 3,67 persen dengan jumlah Rp99.822 sehingga mencapai Rp2.809.915.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Utara dan faktor-faktor ekonomi, seperti fluktuasi geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut.

Penetapan UMP mengacu pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

2. Aceh

UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen.

Dari kenaikan itu, yang pada 2023 UMP Aceh sebesar Rp3.413.666, kini menjadi Rp3.460.672.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

3. Jambi

UMP Jambi tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen atau Rp 94.000, dari Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121.

Kenaikan UMP ini hasil dari rapat antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi, dengan mengacu pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

4. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung mengalami kenaikan sebesar 4,04 persen atau Rp141.521, mencapai Rp3.640.000 dari sebelumnya Rp3.498.479.

5. Jawa Timur

uang rupiah

sumber: unsplash.com

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen, mencapai Rp2.165.244,30.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 pada hari Senin, 20 November 2023. UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

6. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP NTB tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,06 persen, yakni Rp72.660, sehingga mencapai Rp2.444.067.



Pada tahun 2023, UMP NTB sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.371.407.

7. Maluku Utara

Upah Minimum Provinsi Maluku Utara pada tahun 2024 meningkat sebesar 7,5 persen atau Rp221.646.57 sehingga menjadi Rp3.200.000.

Keputusan ini disetujui dalam rapat dewan pengupahan dan diumumkan melalui Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Pada tahun 2023, UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

8. Bali

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp100.000, mencapai Rp2.813.672 atau naik 3,68 persen.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

9. Sumatera Barat

Selain Maluku Utara dan Bali, Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen atau Rp68.973.

Maka, UMP Sumatera Barat 2024 naik menjadi Rp2.811.449,27 dari Rp2.742.476.

10. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-10 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024.

UMP Sulbar 2024 naik 1,5 persen atau Rp43.163,00 sehingga menjadi Rp2.914.958,00 dari sebelumnya Rp2.871.795,00.

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 20 November 2023.

11. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.282.812, mengalami kenaikan 4,22 persen atau Rp132.834 dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.149.977.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

12. Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2024 pada hari Selasa, 21 November 2023.

UMP Sulut 2024 mengalami kenaikan 1,67 persen atau Rp57.920 sehingga mencapai Rp3.545.000 dari UMP 2023 sebesar Rp3.485.000.

13. Jawa Barat

Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar 3,57 persen, atau Rp70.824, menjadi Rp2.057.495.

Pada tahun 2023, UMP Jawa Barat sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.986.670.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada tanggal 20 November 2024.

14. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar 1,45 persen sehingga mencapai Rp3,4 juta.

Sebagai perbandingan, UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2023 sebelumnya adalah sebesar Rp3.385.145.

Keputusan mengenai kenaikan UMP Sulsel tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, yang resmi ditetapkan pada tanggal 21 November 2023.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Kamu juga bisa temukan artikel menarik lainnya, seperti UMK Solo 2023 di Berita.99.co.

Kamu juga bisa mengikuti Google News kami agar tak ketinggalan informasi paling up to date.

Sedang mempertimbangkan untuk memiliki hunian?

Yuk, akses #segampangitu melalui www.99.co/id dari sekarang!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts