Cuaca yang tidak stabil seringkali mendatangkan hujan disertai angin kencang. Lalu pernahkah terganggu dengan cipratan air dari atap tetangga? Wah! Tetangga kamu bisa saja dituntut karena Undang Undang tentang saluran air, lho.
Rumahmu termasuk ke dalam pemukiman yang padat penduduk?
Jika iya, hmm… sudah dipastikan tidak akan ada jarak antara rumah kamu dengan tetangga lainnya.
Lebih parah lagi sampai dinding rumah yang menyatu.
Hal inipun terjadi pada salah satu bangunan ruko yang tiba-tiba roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020).
Apesnya lagi, sebelum roboh, bangunan indekos yang menempel sempat merasakan dampak rembesan air ke lantai 4 dan 3.
Nah, peristiwa rembesan air yang berasal dari bangunan ruko ini bisa dituntut ke dalam Undang Undang Tentang Saluran Air.
Yuk, cari tahu peraturan tentang seloka di sini.
Bagaimana Jika Saluran Air Tetangga Rembes ke Rumah?
Apabila kamu merasa terganggu dan dirugikan oleh saluran air yang merembes kerumahmu, sebaiknya utarakan keluhan tersebut kepada tetanggamu.
Mintalah tetangga untuk memperbaiki atau membuat saluran air tidak mengarah ke rumah kamu.
Cara ini tentunya harus dilakukan secara baik-baik dan kekeluargaan.
Jika sudah mengingatkannya berkali-kali namun tidak pernah ditanggapi kamu bisa menyampaikan keluhan ini kepada pengurus RT setempat terlebih dahulu.
Nantinya, mereka-lah yang akan membantu kamu menyelesaikan permasalahan tentang saluran air ini.
Nah, jika semua cara sudah dilakukan tetapi, tak ada solusi.
Tentunya langkah ini baru bisa dilakukan apabila kamu benar-benar dirugikan seperti, halaman rumah menjadi banjir akibat saluran air tetangga.
Undang Undang Tentang Saluran Air
Undang undang tentang saluran air ini tercantum dalam Pasal 652 dan Pasal 653 KUH Perdata.
Kedua pasal ini mengatur kewajiban untuk mengalirkan aliran air hujan.
Jika dirasa belum cukup, kamu bisa mencari dan menggunakan peraturan daerah mengenai penyaluran air hujan.
Berikut isi Pasal 652 KUH Perdata yang dapat dijadikan bahan rujukan:
“Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”.
Tidak hanya pasal tersebut, aturan mengenai aliran air ke area yang bukan merupakan haknya dipertegas dalam Pasal 653 KUH Perdata.
Berikut isi pasalnya:
“Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”.
Kamu juga dapat mencari peraturan daerah tertentu yang membahas mengenai aturan saluran air.
Seperti halnya di Jakarta, peraturan perundang-undangan di daerah tertentu biasanya memuat syarat-syarat bangunan yang berkaitan dengan saluran air.
Sekadar contoh, di Jakarta terdapat Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 83 perda tentang saluran air ini menegaskan bahwa salah satu satu syarat sistem sanitasi bangunan gedung harus memiliki sistem penyaluran air hujan.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 87 pun dijelaskan mengenai kewajiban lain yang dipenuhi oleh pemilik bangunan.
Nah, itu dia bahasan singkat mengenai aturan saluran air.
Jangan sampai saluran air di rumah kamu mengganggu rumah yang ada di sebelah, ya.
Kamu enggak mau ‘kan berurusan dengan hukum?
***
Demikian penjelaasn tentang undang-undang saluran air.
Baca artikel informatif lainnya hanya di www.99updates.id.
Agar tidak ketinggalan informasi, jangan lupa ikuti Berita 99.co di Google News.
Kalau sedang mencari hunian, dapatkan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.