Usaha depot air minum acapkali dipilih oleh sebagian masyarakat sebagai bisnis kecil-kecilan di rumah. Selain tidak memerlukan modal besar, perangkat filter air dan alat-alat pendukung lainnya pun relatif mudah dicari.
Property People, jika dibandingkan dengan air minum isi ulang yang telah memiliki merek ternama, air mineral hasil reverse osmosis kerap menjadi opsi alternatif karena harganya bisa tiga kali lebih murah.
Maka, tidak mengherankan apabila permintaan masyarakat terhadap air minum dalam galon hasil saringan rumahan masih sangat diminati.
Inilah yang menjadi salah satu alasan usaha depot air minum isi ulang kian menjamur dan bisa bertahan hingga sekarang.
Lantas, apa saja yang diperlukan sebagai modal usaha depot air minum?
Modal Usaha Depot Air Minum dan Perlengkapannya
Di luar modal atau biaya yang diperlukan, terdapat beberapa perlengkapan yang mesti disiapkan untuk menjalankan bisnis isi air ulang rumahan.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tabung air atau tandon plastik dan aluminium
- Tabung filter dan ultraviolet
- Lemari stainless untuk display
- Water meter
- Botol galon, penutup, dan tisu
Nah, bagi yang ingin memulai bisnis depot air minum isi ulang, kamu tidak perlu repot mencari seluruh kebutuhan satu per satu.
Pasalnya, kini penyedia peralatan isi ulang air umumnya menawarkan pilihan paket dengan variasi harga berbeda.
Sementara itu, melansir berbagai sumber, modal usaha air isi ulang berkisar antara Rp14 juta hingga Rp22 juta untuk pilihan paket isi ulang air minum yang paling murah.
Seandainya kamu membuka usaha tersebut di rumah, itu artinya modal untuk memulai bisnis air minum isi ulang pun bisa lebih hemat lagi lantaran terpangkasnya biaya sewa ruko atau sewa tempat.
Namun, sebelum membuka usaha, perlu kiranya persiapan lain yang tak kalah penting, yakni memerhatikan perizinan sekaligus persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaku Usaha Depot Air Minum Wajib Punya Izin
Aturan mengenai usaha depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag 651/2004).
Berdasarkan Pasal 2 Kepmenperindag 651/2004, pelaku usaha mesti memiliki izin sekaligus melengkapi syarat yang perlu dipatuhi dan diikuti pelaku bisnis depot air isi ulang:
- Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari instansi yang berwenang.
- Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi.
Kewajiban Pelaku Usaha Depot Air Minum yang Harus Ditaati
Selain melengkapi persyaratan, ada pula beberapa peraturan Menperindag yang juga harus ditaati pelaku bisnis.
Hal ini sangat penting agar usaha air minum isi ulang yang dijalankan tidak terhenti karena persoalan hukum.
Berikut ini adalah kewajiban yang harus ditaati oleh para pelaku usaha depot air minum isi ulang:
- Air yang digunakan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
- Tidak diperbolehkan untuk mengambil air dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
- Transportasi air dari lokasi sumber air baku ke depot air minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).
- Produk air minum yang dihasilkan wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
- Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan.
- Tidak boleh menyetok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
- Depot hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
- Pemilik depot wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
- Wadah harus dibilas dan atau dicuci dan atau disanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
- Tutup wadah yang disediakan oleh depot harus polos/tidak bermerek.
- Depot tidak diperbolehkan memasang segel/shrink wrap pada wadah.
Akan tetapi, untuk diperhatikan, di daerah-daerah tertentu kerap terdapat persyaratan dan aturan khusus yang bergantung pada daerah bersangkutan, misalnya seperti harus adanya izin dari bupati atau pejabat setempat.
Sanksi bagi Pelaku Usaha Depot Air Minum yang Melanggar
Seandainya para pelaku usaha air minum isi ulang melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Kepmenperindag 651/2004, terdapat sanksi yang akan diberikan.
Ya, pelaku usaha yang melanggar aturan terkait akan mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan terakhir pencabutan izin usaha.
***
Diharapkan dengan adanya informasi ini, pelaku usaha depot air minum bisa menaati aturan dan melengkapi persayaratan agar tehindar dari sanksi yang berlaku.
Semoga ulasannya bermanfaat, Property People.
Yuk, simak artikel menarik lainnya hanya di Berita.99.co.
Ikuti juga Google News Berita 99.co Indonesia supaya tidak ketinggalan informasi terbaru.
Sedang mencari hunian yang aman dan nyaman? Tenang, mudah dan #Segampangitu menemukan rekomendasi rumah di www.99.co/id, lo.
Enggak percaya? Cek sekarang juga!