Berita Berita Properti

UU Cipta Kerja Mengatur Kewenangan Pelaksanaan Konstruksi Pusat dan Daerah?

2 menit

Pasal-pasal yang disahkan dalam UU Cipta Kerja mengatur banyak hal, termasuk kewenangan pelaksanaan konstruksi pusat dan daerah.

Setelah disahkahan oleh RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020), banyak pasal-pasal yang menjadi sorotan publik.

RUU Cipta Kerja ini disahkan setelah melalui 64 kali rapat, terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.

Dalam UU ini, terdapat dua ketentuan baru terkait sektor bangunan gedung dalam Pasal 24 Nomor 34, yakni Pasal 36A dan 36B.

Ketentuan tersebut menjadi sisipan dalam Pasal 37 dan 37 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang  Bangunan Gedung.

Lantas apa saja kewenangan baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini?

Dilansir dari Kompas.com, simak penjelasannya sebagai berikut.

Sektor Bangunan Gedung dalam UU Cipta Kerja

izin bangunan uu cipta kerja

sumber: bisnis.com

1. Pasal 36A Ayat 1

Pasal 36A Ayat 1 menyebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi bisa dilakukan ketika telah mendapatkan Persetujuan Bangunan dan Gedung.

Persetujuan tersebut bisa diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana tercantum dalam pasal 36A Ayat 2.

2. Pasal 36A Ayat 2

Pasal 36A Ayat 2 mencantumkan bahwa kewenangan tersebut harus berdasarkan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Persetujuan yang diajukan harus dimohonkan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik.

Hal-hal terkait sistem elektronik tersebut tertuang dalam Pasal 36A Ayat 3.



pembangunan indonesia

sumber: kumparan.com

3. Pasal 36B Ayat 1

Pasal 36B Ayat 1 memuat pelaksanaan konstruksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi disebutkan harus memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pasal 36B Ayat 2

Pasal 36B Ayat 2 mengatur perihal penyedia jasa manajemen konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahap pekerjaan.

Tahapan tersebut mencakup pekerjaan struktur bawah,  basement (kalau ada), struktur atas, dan pengujian.

Sementara itu Pemerintah Pusat melakukan inspeksi pada setiap tahap untuk menyatakan dapat lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap selanjutnya.

Dalam proses pelaksanaannya,memerlukan adanya perubahan atau penyesuaian terkait rencana teknis.

Pihak penyedia jasa konstruksi juga wajib memberikan laporan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan perubahan dapat diteruskan.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Pakubuwono Spring?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts