Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang. Dalam pernikahan itu tampak seorang wanita berhijab menikah di dalam gereja. Apa kata Kemenag?
Pasangan beda agama yang menikah di Semarang menghebohkan jagat maya.
Dalam sebuah konten yang diunggah oleh akun Instagram @underc0ver.id, terlihat seorang perempuan dengan hijab dan busana pengantin, menikah di sebuah gereja dengan mempelai prianya.
Unggahan tersebut langsung viral dan menuai beragam komentar dari warganet.
Menanggapi hal tersebut konselor pernikahan Nurcholis yang juga menjadi saksi pernikahan tersebut akhirnya turut angkat bicara.
Menurutnya, proses pernikahan beda agama tidaklah mudah.
Lantas apa pendapat Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini?
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang
Dilakukan di 2 Lokasi
Dilansir dari unggahan akun Instagram @underc0ver.id , karena kedua mempelai memiliki agama yang berbeda, maka akad dan pemberkatan dilakukan di dua tempat berbeda.
“Iya betul kemarin Sabtu, saya menjadi saksi pernikahan beda tersebut,” ungkap Nurcholis kepada suarajawatengah.id melalui sambungan telfon, Senin (07/03/22).
Nurcholis yang turut hadir sebagai saksi mengungkapkan bahwa akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St. Ignatius Krapyak.
Pasangan Ke-1.424
Sebelum resmi menikah, ternyata pasangan ini harus melewati beragam proses yang tidak mudah.
Nurcholis yang pernah menangani kasus pernikahan beda agama beberapa kali mengatakan bahwa sepasang kekasih yang menikah di Semarang tersebut harus melakukan konsultasi.
Konsultasi yang dilakukan pun cukup lama yakni selama dua tahun, sebelum akhirnya dapat diputuskan untuk menikah.
Berdasarkan pernyataan pria yang telah banyak menikahkan pasangan beda agama tersebut, pengantin beda agama yang tak diketahui identitasnya ini adalah pasangan ke 1.424.
Sementara Nurcholis sendiri telah membantu sebanyak 30 lebih pasangan yang menikah dengan agama berbeda.
Bagaimana Pendapat Kemenag?
Benarkah Pernikahan Beda Agama Tidak Sah?
Merespons berita viral tentang pernikahan dua mempelai yang berbeda agama, Kemenag pun memberikan pendapatnya.
Melansir laman cnnindonesia.com, Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Anwar Saadi menegaskan bahwa pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.
Regulasi soal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Ya, kalau di regulasi kita sudah jelas. Pernikahan sah menurut hukum masing-masing agama. Kalau dari perspektif Islam, laki-laki muslim, perempuan muslim nikahnya sama-sama muslim. Saya kira dari agama lain demikian,” kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).
Anwar menerangkan pasangan yang berbeda agama, kebanyakan salah satu calon mempelainya akan pindah agama ketika hendak menikah.
Hal itu membuat mereka menikah dengan agama yang sama dan bisa dilaksanakan pencatatan oleh negara.
KUA Tidak Dapat Mencatat Pernikahan Beda Agama
Sebaliknya, ia menegaskan Kantor Urusan Agama (KUA) tak bisa mencatat bila pernikahan dilakukan oleh mempelai berbeda agama.
“KUA enggak akan bisa mencatat [kalau beda agama]. Karena KUA cuma yang seagama. Kalau beda agama enggak bisa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar menyatakan kondisi demikian sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya“.
Ia menjelaskan UU Perkawinan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu. Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para penggugat menilai perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh negara dalam aturan tersebut.
Penggugat menganggap tak diperbolehkannya pernikahan beda agama melanggar hak konstitusional warga negara.
“Kalau benar-benar nikah beda agama, di Indonesia enggak bisa, enggak ada regulasinya. Bahkan [aturannya] sudah di uji materi di MK dan ditolak,” kata dia.
“Jadi negara mencatat [nikah] bila secara agama sah. Kalau secara agama tak sah, secara negara tak sah juga,” tambahnya.
***
Itulah kisah pernikahan beda agama yang viral di media sosial baru-baru ini.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di Kota Malang?
Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com serta temukan beragam pilihan perumahan seperti di Singhamerta City.
Dapatkan kemudahan bagi para pencari properti, penjual properti, atau sekadar mengetahui informasi, karena 99.co dan Rumah123.com memang #PastiBisa dan #AdaBuatKamu.