Berita Berita Properti

Syarat dan Ketentuan Wasiat untuk Pengalihan Hak Kepemilikan Properti | Penting Dipahami!

2 menit

Kepemilikan sebuah unit properti seperti rumah, apartemen, atau ruko dapat berpindah tangan dengan beragam cara, salah satunya adalah dengan wasiat. Lalu apakah perbedaannya dengan hibah dan waris? Yuk simak penjelasannya di sini!

Secara umum, pemindahan hak kepemilikan atas sebuah unit properti bisa dilakukan dengan beragam cara seperti hibah, waris, dan wasiat.

Meski tujuannya sama, ketiganya memiliki ketentuan yang berbeda.

Perbedaan ketiganya pun tercantum pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan (BPN).

Nah, kali ini 99.co Indonesia akan membahas mengenai pengalihan hak kepemilikan properti melalui surat wasiat.

Kamu penasaran dengan bagaimana proses pengalihan hak kepemilikan dengan surat ini?

Yuk simak penjelasan lengkap mengenai pemindahan hak kepemilikan properti melalui surat wasiat serta perbedaannya dengan hibah dan waris!

Apa Itu Wasiat Pengalihan Hak Kepemilikan Properti?

surat wasiat pindah kepemilikan properti

Jika mengacu pada KBBI, wasiat adalah “pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya).”

Maka dari itu, wasiat biasanya dibuat oleh orang yang masih hidup, namun pengalihan hak baru akan terjadi setelah pembuat surat tersebut meninggal dunia.

Peraturan mengenai surat wasiat diatur dalam pasal 875 Kita Undang-Undang Hukum Perdata.

Agar dapat sah secara hukum, surat wasiat dibuat melalui notaris.

Baca Juga:

Panduan Jual Beli Tanah Warisan sesuai Aturan agar Tak Langgar Hukum. Jangan Gegabah!

Ketentuan dalam Membuat Surat Wasiat

Saat membuat surat wasiat, ada sejumlah ketenuan yang harus diperhatikan oleh sang pembuat surat maupun notaris.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam surat tersebut:

  • Surat wasiat dibuat melalui notaris di hadapan PPAT.
  • Pembagian terbagi dua, hak untuk anak pemilik properti dan orang lain.
  • Dalam Hukum Islam, maksimal pemberian hak kepemilikan untuk orang lain dibatasi hanya sepertiga dari nilai harta.
  • Pembuat wasiat sebagai pemberi hak tidak dikenakan pajak karena sudah meninggal.
  • Penerima hibah diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
  • Penerima hibah akan mendapat keringanan sebesar 50% dari BPHTB, dengan penghitungan 50% x (5% x (NJOP – NPOPTKP)).
  • NPOPTKP hibah setiap daerah berbeda. Sebagai contoh, NPOPTKP DKI Jakarta senilai Rp350 juta, sedangkan daerah Bogor, Depok, Bekasi, senilai RP300 juta.

Perbedaan dengan Hibah dan Waris

perbedaan hibah dan waris



Terdapat beberapa perbedaan antara wasiat dengan hibah dan waris.

Berikut adalah sejumlah perbedaannya.

1. Hibah

Hibah adalah pemberian hak kepemilikan properti secara cuma-cuma.

Dalam hibah murni, pemilik hak kepemilikan properti dapat menyerahkan haknya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemilik hak kepemilikan properti masih hidup saat memberikan hibah.
  • Hak kepemilikan yang sudah diberikan tidak boleh ditarik kembali.
  • Hibah bisa diberikan kepada siapa saja, baik itu keluarga, orang lain, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
  • Penerima hibah yang masih keturunan lurus dari pemberi hibah, semisal anak kandung, tidak dikenakan pajak penghasilan (PMK No 245/PMK.03/2008)
  • Jika menghibahkan hak kepemilikan properti kepada anak kandung, pemberi hibah tidak dikenakan pajak.
  • Penerima hibah wajib membayar BPHTB senilai 5% dari NJOP setelah dikurangi NPOPTKP.
  • Sebagai catatan, NPOPTKOP hibah setiap daerah berbeda. Misalnya, NPOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp80 juta, sedangkan NPOPTKP hibah Bogor, Bekasi, dan Depok sebesar Rp60 juta.

2. Waris

Waris adalah pemindahan hak dan kewajiban dari orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup.

Berikut adalah ketentuan pengalihan hak kepemilikan properti melalui warisan:

  • Ahli waris hanyalah orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pemberi warisan.
  • Ahli waris dibuktikan melalui Surat Keterangan Waris (SKW) dengan tanda tangan lurah dan camat.
  • Ahli waris harus membayar BPHTB dengan perhitungan 50% x (5% x (NJOP-NPOPTKP)).
  • Nilai NPOPTKP waris sama dengan NPOTKP wasiat.

Baca Juga:

Panduan Jual Beli Tanah Warisan sesuai Aturan agar Tak Langgar Hukum. Jangan Gegabah!

Itulah seluk-beluk surat wasiat dan perbedaannya dengan hibah dan waris.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang sedang mengurus pengalihan hak kepemilikan properti.

Kamu sedang mencari rumah di Tangerang?

Bisa jadi Atlanta Village Gading Serpong adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts