Berita Ragam

Mengenal Wewenang dan Tugas MPR RI. Bisa Melantik Presiden!

2 menit

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga penting di Indonesia. Namun, apa sih sebenarnya wewenang dan tugas MPR RI? Berikut penjelasan selengkapnya!

Di masa Orde Baru (1965-1998), MPR merupakan lembaga tertinggi negara.

Kedaulatan rakyat berada di tangan MPR sepenuhnya, bukan di tangan masyarakat.

Namun, saat ini kedudukannya sudah setara dengan lembaga negara lainnya yang tertulis di dalam Undang-Undang.

Perubahan ini terjadi setelah pemerintah melakukan amandemen atau perubahan pasal pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Lantas, seperti apakah wewenang dan tugas MPR RI saat?

Langsung saja simak informasi selengkapnya yang dilansir dari mpr.go.id berikut ini, ya.

7 Wewenang dan Tugas MPR RI

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

tugas mpr ri

Sumber: pontas.id

Pertama, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, anggota lembaga ini tidak bisa mengusulkan perubahan Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usul perubahan ini harus diajukan oleh minimal satu pertiga dari jumlah anggota MPR.

Selanjutnya, Pimpinan MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 60 hari.

Pengesahan perubahan akan dilakukan jika 50 persen jumlah anggota ditambah 1 anggota sidang mencapai kesepakatan.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden

Tugas dan wewenang MPR berikutnya adalah melantik Presiden serta Wakil Presiden yang terpilih dari hasil pemilu (pemilihan umum).

Pelantikan ini berlangsung di hadapan panitera, MPR-RI, dan tamu undangan negara.

Dalam momen ini, Presiden dan Wakil Presiden akan mengucapkan sumpah dan janji setia kepada negara dan masyarakat.

3. Memutuskan Usul DPR terkait Pemakzulan

Selain itu, MPR juga dapat memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan sesuai dengan usulan DPR.

Keputusannya diambil dalam sidang paripurna yang berlangsung paling lambat 30 hari setelah usulan diterima.

Selain itu, tiga perempat jumlah anggota harus hadir dalam sidang dan dua pertiganya memberikan persetujuan.

4. Melantik Wakil Presiden Menjadi Presiden

tugas mpr ri melantik presiden

Sumber: setneg.go.id

Tugas dan wewenang MPR berikutnya adalah melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.



Hal ini dapat terjadi jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya sedangkan masa jabatannya masih belum berakhir.

Untuk melakukan pengangkatan, idealnya MPR melangsungkan sidang paripurna.

Namun, jika situasi mendesak, pembacaan sumpah bisa saja hanya dilakukan di hadapan pimpinan MPR dan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung (MA).

5. Memilih Wakil Presiden

Hal yang sama juga berlaku untuk posisi Wakil Presiden.

Apabila Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya di tengah masa jabatan, MPR bisa memilih penggantinya.

Adapun kandidatnya adalah dua orang yang presiden ajukan dalam rentang 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Apabila Presiden dan Wakil Presiden sama-sama berhenti di masa jabatannya, MPR memiliki wewenang untuk memilih pemimpin baru.

Kandidatnya adalah Calon Presiden dan Wakil Presiden yang meraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan umum sebelumnya.

Sebagai catatan, biasanya kandidat ini merupakan anggota satu partai politik atau gabungan dari dua partai politik.

7. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR

Karena tugas MPR dapat mempengaruhi pemerintahan, tentu ada kode etik yang mengatur perilaku anggotanya.

Dengan begitu, anggota MPR tidak akan semena-mena menggunakan kekuatan mereka.

Kode etik ini disusun oleh MPR sendiri dan disahkan melalui sidang paripurna.

Salah satu isinya mengatur agar para anggota senantiasa menjunjung tinggi kesopanan, kesusilaan, hingga kejujuran.

***

Itu dia ulasan lengkap mengenai tugas dan wewenang MPR RI.

Kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia yang selalu menyajikan informasi up to date seputar properti.

Sedang mencari rumah impian di kawasan Jabodetabek?

Membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/id, lo.

Yuk, kunjungi lamannya sekarang juga!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts