Berita Berita Properti

Warga Asing Bisa Beli Apartemen, Bagaimana Dampaknya bagi Pasar Properti Indonesia?

2 menit

Kini, warga negara asing (WNA) bisa beli apartemen, lo. Dengan adanya kebijakan tersebut, bagaimana dampak bagi industri properti Indonesia?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Ketentuan ini sendiri merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut dicantumkan orang asing atau warga negara asing (WNA) dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun).

Walaupun begitu, tak semua orang asing bebas tinggal dan memiliki sarusun tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 69.

Melainkan, hanya orang asing yang memiliki izin keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki sarusun atau rumah tempat tinggal.

Dampak bagi Sektor Properti Indonesia

apartemen padina soho residence

 

Kemudian, seperti apa dampak kepemilikan apartemen oleh WNA terhadap sektor properti?

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya pun turut menanggapi ketetapan tersebut.

Ia menuturkan, kebijakan kepemilikan apartemen dapat mendorong pertumbuhan sektor properti terutama di segmen rumah menengah ke atas seharga di atas Rp5 miliar.

“Dengan dibolehkannya orang asing punya apartemen ini bagus karena dapat menggerakkan market properti kelas menengah seharga di atas Rp5 miliar,” menurut Bambang seperti yang dilansir kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Bambang, kondisi permintaan hunian kelas menengah saat ini cenderung lesu.

“Padahal, secara persentase mungkin jumlah unitnya sedikit, tetapi value-nya besar. Bayangkan satu transaksi asing itu bisa sama dengan 10 sampai 20 unit properti menengah bawah,” tuturnya.



Dengan begitu, meski secara unit maksimal hanya hitungan jari atau dua persen, namun nilainya bisa lebih dari 20 persen.

Diharapkan Pembelian Apartemen oleh WNA Dibatasi Harga

apartemen urban signature di jakarta

sumber: 99.co/id

Dengan begitu, REI berharap pembelian apartemen oleh WNA ini bisa dibatasi secara harga.

Selain untuk mendorong pertumbuhan properti, kebijakan ini juga diharapkan bisa menjaga agar hunian di segmen menengah ke bawah dapat terserap oleh masyarakat Indonesia.

PP tersebut juga menjelaskan, orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ditegaskan pula kepemilikan sarusun atau rumah tinggal oleh orang asing hanya berstatus hak pakai.

Terlebih, orang asing tidak dibebaskan begitu saja untuk beli apartemen di Indonesia.

Ada sejumlah batasan yang diterapkan, seperti harga, luas bidang tanah, dan bahkan jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun.

Pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan dengan batasan

  • minimal harga;
  • luas bidang tanah;
  • jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan
  • peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

***

Semoga ulasannya bermanfaat ya, Sahabat 99!

Jangan lupa untuk pantau terus informasi menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Bagi kamu yang tertarik tinggal di perumahan seperti Roseville BSD City, langsung saja kunjungi 99.co/id.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts