Baru-baru ini, pemerintah menyatakan bahwa Zona Rawan Bencana (ZRB) tidak akan bisa memiliki sertifikat tanah. Lalu, bagaimana nasib masyarakat setempat? Baca selengkapnya di sini!
Indonesia memasuki musim hujan panjang.
Curah hujan tidak kunjung berubah.
Mulai dari pagi sampai malam hari, hujan turun tanpa henti.
Alhasil, beberapa daerah di Indonesia pun dilanda beragam bencana, seperti tanah longsor dan banjir.
Hal ini tidak bisa disepelekan, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan rawan bencana.
Masyarakat yang tinggal di zona rentan bencana harus bersiap-siap lebih ekstra dalam melindungi rumah dan harta benda.
Sudah jatuh tertimpa tangga, pemerintah mengabarkan masyarakat yang tinggal di ZRB tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Apakah benar?
Simak berita selengkapnya di bawah ini.
Sertifikat Tanah Tidak Bisa Diterbitkan untuk Zona Rawan Bencana
Berita ZRB tidak akan diberikan sertifikat lahan dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin.
Menurut Arie, kawasan rawan bencana tidak layak untuk dihuni dan dijadikan lahan properti komersil.
“Tanah- tanah yang musnah akibat bencana di sana sudah kami inventarisasi. Selain itu, tidak bisa kami terbitkan sertifikat tanah,” jelas Arie dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2020), seperti dikutip dari Kompas.
Siapa pun yang akan memohon untuk meminta sertifikat lahan anak ditolak.
Sementara itu, sertifikat yang sudah diproses akan langsung dibatalkan.
Perlu diketahui, pemerintah sudah menetapkan 4 zona rawan bahaya di Palu dan sekitarnya
Keputusan ini diambil setelah terjadinya rentetan bencana alam yang melanda Provinsi Jawa Tengah.
Zona-zona yang dimaksud adalah ZRB I (Zona Pengembangan), ZRB II (Zona Bersyarat), ZRB III (Zona Terbatas), serta ZRB IV (Zona Terlarang).
Kawasan Rawan Bencana akan Dimanfaatkan untuk Hal Lain
Kawasan yang rentan akan serangan bencana alam akan diuban menjadi Ruang Terbuka Hijau, atau RTH.
Daerah-daerah yang sudah ditetapkan sebagai ZRB pun sedang dalam pengawasan khusus Pemda setempat.
Ini perlu dilakukan untuk mencegah masyarakat kembali menempati kawasan tersebut tanpa izin.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di hunian tetap (huntap) di sekitar kawasan rawan bencana?
Ternyata, mereka masih bisa mendapatkan sertifikat lahan.
Hal ini bersangkutan dengan rencana Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah rencana penyebaran sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
“Namun, dasarnya pemberian sertifikat tanah itu adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota/Bupati terkait masyarakat yang akan tinggal di sana dan hingga sekarang belum ada,” kata Arie.
***
Semoga ulasan di atas bermanfaat, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Siapa yang ingin punya hunian modern di tengah kota seperti Sedayu City?
Langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!